Jemput Bola, Disdukcapil Aceh Selatan Teken PKS dengan Lapas Kelas II B Tapaktuan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) non pemanfaatan data dokumen kependudukan dengan Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
Perjanjian kerja sama itu, dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang fasilitasi percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi warga binaan Rutan kelas II B Tapaktuan untuk fasilitasi penerbitan e-KTP dan KIA kepada narapidana, tahanan, dan anak.
Adapun, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut diteken oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH dengan Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin, S.Sos bertempat di Aula Disdukcapil Aceh Selatan, Rabu 15 Maret 2023.
Pada kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin, S.Sos mengatakan, lewat PKS yang telah disepakati, pihaknya siap membantu Rutan kelas II B Tapaktuan agar setiap warga binaan dapat terjamin data kependudukannya.
“Kami siap membantu warga binaan lapas kelas II B yang ingin melakukan perekaman e-KTP dan KIA dan akan kami fasilitasi percepatannya sehingga dokumen-dokumen kependudukan tersebut bisa segera dimiliki,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hal ini adalah bentuk komitmen kita menjemput bola demi tepenuhinya hak-hak warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Tapaktuan ini.
Kerja sama ini bertujuan melakukan pelayanan dokumen kependudukan sehinga dapat memenuhi persyaratan yang sudah lengkap.
“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini diharapkan setiap WBP Rutan kelas II B Tapaktuan memperoleh hak untuk dapat menggunakan suaranya dalam Pemilihan Umum yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.[]