Jelang Ramadan, Stok Daging Meugang di Banda Aceh Dipastikan Cukup

Ilustrasi: penjual daging di Banda Aceh. (Foto: Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Menjelang bulan Ramadan, Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh memastikan persediaan daging meugang Ramadan 1442 hijriah mencukupi.

banner 72x960

Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Ir. Zulkifli Syahbuddin, MM menyampaikan, untuk stok ternak sapi/kerbau saat ini jumlahnya sekitar 610 ekor, terdiri dari 581 sapi dan 29 kerbau.

“Harga pada hari biasa Rp 130 ribu /kilogram, sedangkan di hari meugang biasanya mengalami kenaikan menjadi Rp 140 ribu hingga Rp 170 ribu per kilogramnya,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Rabu, 7 April 2021.

Kendati demikian, ia pun mengingatkan kepada masyarakat dan penjual daging untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada setiap tempat pemotongan ternak dan penjual daging diwajibkan memiliki izin tertulis dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Setiap pemotongan ternak dan penjualan daging dalam wilayah Kota Banda Aceh harus mendapat izin tertulis dari Wali Kota Banda Aceh cq. Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD ) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Banda Aceh, dengan alamat Jalan Tgk. Dikandang No. 31 A Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh,” ujarnya.

“Dan dipungut retribusi pemeriksaan hewan ternak (sapi/kerbau) pada hari hari besar Islam (meugang) sebesar Rp. 70.000,- per ekor  sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan). Jadi sebaiknya mereka mendaftarkan pemotongan ternaknya di UPTD RPH Kota Banda Aceh, karena untuk soal pemotongan serta sanitasi dan higienisnya sudah terjamin,” sebut Zulkifli menambahkan.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan daging yang dijual di Kota Banda Aceh telah aman, sehat, utuh, dan Halal (ASUH) serta layak dikonsumsi oleh warga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan drh. Zulfadhly menjelaskan, ada beberapa layanan yang tersedia di RPH Kota Banda Aceh, yakni dimulai dari pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan pemotongan seperti yang diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

“Kita juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH bahkan di luar jam pelayanan RPH. Nantinya, petugas siap turun langsung ke lokasi yang ada di wilayah Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Untuk layanan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH, kata dia, untuk kerbau/sapi sebesar Rp 1.500 per kilogram, kambing/domba sebesar Rp 750 per kilogram, sedangkan untuk ayam/itik Rp 300 per ekor.

Sedangkan untuk biaya  pemeriksaan kesehatan dan pemotongan di luar jam pelayanan RPH, sapi/kerbau sebesar Rp 120.000 per ekor sedangkan untuk kambing/domba Rp 15.000 per ekor.

Sementara itu, Kepala RPH Kota Banda Aceh, Gunawan Suwarjana mengatakan, untuk pendaftaran pemotongan ternak meugang dapat menghubungi langsung petugas di UPTD RPH Kota Banda Aceh mulai tanggal 9 – 11 April 2021 dengan melengkapi surat-surat kepemilikan hewan.

“Di sini kami punya 5 orang pekerja yang terdiri dari 2 penjaga, 1 tukang jagal, 1 medik veteriner dan 1 petugas kebersihan yang dapat  melaksanakan pemotongan sampai 15 ekor per harinya,” ungkap Gunawan.

Untuk jaminannya sendiri, kata Gunawan, RPH Kota Banda Aceh sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, serta sertifikat nomor kontrol veteriner dari Dinas Peternakan Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *