Jelang Putusan Pengadilan, HMI Lhokseumawe Adakan Zikir dan Doa Bersama untuk Arwan

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengadakan zikir dan doa bersama untuk kasus yang menimpa Arwan dan rekan-rekan. (Foto: IST)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Jelang Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengadakan zikir dan doa bersama untuk kelancaran proses putusan sidang Arwan Syahputra dan rekannya.

banner 72x960

Arwan Syahputra dan rekan ditahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini berada di Lapas Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).

Ia kini tengah menanti putusan sidang yang dijadwalkan akan digelar pada 2 Maret 2021 mendatang di PN Kisaran.

Sebelumnya, Arwan memimpin dan bertindak sebagai koordinator dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batubara, Sumut.

Aksi tersebut berakhir keos. Arwan telah berupaya untuk melerai massa yang kisruh, namun aksi tersebut tidak terkendali dan akhirnya ia dan sejumlah massa lainnya ditahan pihak kepolisian.

Kabid PAO HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, Fakrurrazi menyampaikan pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus yang menimpa Arwan dan rekannya.

Pertama, HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara meminta majelis hakim untuk memvonis bebas Arwan Syahputra dan rekannya.

Sebagai negara hukum Indonesia berprinsip demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang dan hak konstitusional setiap warga negara, hal itu secara jelas diatur dalam UUD 1945 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Secara fakta persidangan Arwan sangat layak untuk divonis bebas, maka seyogianya Majelis Hakim PN Kisaran memvonis bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya,” kata Fakrurrazi dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Sabtu, 27 Februari 2021.

HMI menilai, Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap potensi yang dimiliki Arwan bisa berguna untuk bangsa dan negara.

“Jika Arwan Syahputra dan rekannya tidak divonis bebas, sungguh ini menjadi satu indikator indeks demokrasi semakin merosot. Harapan kami Arwan bisa divonis bebas dan kembali melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,” harapnya.

“Semoga berkat dukungan dan doa dari semua pihak dapat menghantarkan majelis hakim memutus suatu perkara dengan bijak dan seadil-adilnya,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *