Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jabatan KIP Aceh Direposisi, Agusni AH Jadi Ketua

KIP Aceh. [Foto: Bithe/Elza Putri]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, unsur komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh direposisi atau ditata ulang kembali.

banner 72x960

Reposisi ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam Keputusan KPU Nomor 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2023-2028.

Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut,  posisi Ketua KIP Aceh yang sebelumnya diemban oleh Saiful, kini berganti tangan kepada Agusni AH.

Agusni AH sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua KIP Aceh yang membidangi divisi sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan.

Kemudian, Iskandar Agani yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Anggota KIP Aceh yang membidangi divisi data dan informasi, ditunjuk untuk mengisi jabatan Wakil Ketua KIP Aceh yang ditinggalkan oleh Agusni AH.

Dengan begitu, Saiful direposisi ke jabatan Anggota KIP Aceh yang membidangi divisi data dan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab reposisi susunan jabatan KIP Aceh. Saiful yang dihubungi Theacehpost.com belum memberikan keterangan apa-apa. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook