Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Nagan Raya Ikrarkan Netralitas ASN

waktu baca 3 menit
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. (Foto: Theacehpost.com/ Agus Salim).
banner 72x960

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Pj Bupati Fitriany Farhas AP S Sos MSi, bersama Aparatur Sipil Negara (AS) Nagan Raya melakukan ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. Ikrar tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin 13 Maret 2023.

“Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah-satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Pj Bupati.

Lebih lanjut Pj Bupati menyebutkan, netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” sebut Pj Bupati.

Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan data dari Bawaslu pada pemilu 2019, setidaknya terdapat 914 Kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Misalnya ada ASN yang di paksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik,” ujar Pj Bupati.

Fitriany menambahkan, sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.

Oleh karenanya, Pj Bupati mengingatkan para ASN dalam lingkup Pemkab Nagan Raya untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.

“Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral, jika ada laporan pelanggaran, maka komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk pemecatan sebagai pegawai,” ujar Pj Bupati.

Berikut bunyi ikrar netralitas ASN yang di bacakan Pj Bupati Fitriany Farhas dan ikuti oleh seluruh ASN.

Satu, menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas pegawai ASN di intansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan pada tahun 2024;

Dua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak kepada pasangan calon tertentu;

Tiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; dan

Empat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Setelah apel berlangsung, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama yang ditandatangani oleh Pj Bupati, diikuti Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan para Kepala SKPK dalam Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekda, Ir. H. Ardimartha, mengintruksikan kepada seluruh Kepala SKPK untuk melakukan penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkab Nagan Raya.

Pada saat itu pula, juga dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat golongan II,III dan IV secara simbolis oleh Sekda, Ardimatha kepada beberapa ASN di pemerintahan setempat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *