Jelang Empat Tahun Permen KLHK, Baru Satu Kelapa Sawit di Aceh yang Miliki Alat Sparing
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Menjelang empat tahun diberlakukannya Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019 tentang penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing), baru satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh Tamiang yang telah menerapkannya.
Penerapan Permen KLHK tersebut sesuai arahan Presiden RI, bagi pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar atau debit pembuangan air limbah ke air permukaan,” ungkap Kabid Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Tamiang, Suprizal ST, di ruang kerjanya, Kamis, 16 Februari 2023.
Suprizal menjelaskan, dari 11 PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang, baru PKS PT Sisirau yang sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan pemasangan sparing.
“Untuk PT Sisirau sudah melakukan sparing dan saat ini lagi menunggu persetujuan dari Kementerian KLHK,” ujarnya.
Sufrizal menambahkan, pada tahun 2021 yang lalu, pihaknya bekerja sama dengan PT Sucofindo Medan telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan alat sparing kepada seluruh PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang melalui zoom meeting.
Sufrizal membeberkan, prinsip kerjanya alat Sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.
“Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Hendra Vramenia mengatakan, perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) wajib menggunakan Sparing. Hal ini bertujuan untuk menyaring air limbah sisa produksi PKS tersebut.
Hal ini juga telah diarahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI guna menjaga lingkungan. “Aturan ini diwajibkan bagi PKS yang akhir dari limbah cairnya dibuang ke badan Sungai,” ujar Hendra kepada Theacehpost.com, Kamis, 16 Februari 2023.
Hendra mengatakan, pabrik yang belum menggunakan sistem itu harus segera menerapkan aturan tersebut. Sehingga limbah cair yang dihasilkan pabrik dapat terpantau.
“Jika PKS belum menggunakan sistem itu maka sebaiknya cepat supplier alat tersebut. Tentu dengan pertimbangan dengan harganya lebih kompetitif,” bebernya. []