Jam Operasional Warkop di Tamiang Dibatasi, Pengunjung yang Terjaring Razia Di-swab

Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang menerapkan tes swab antigen kepada pengunjung kafe, Rabu, 1 September 2021, malam. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com).

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang menggelar razia protokol kesehatan terhadap sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di seputaran Kecamatan Karang Baru dan Kota Kualasimpang, Rabu, 1 September 2021, malam.

banner 72x960

Dalam operasi penindakan tersebut, para pemilik kafe dan warkop yang masih melayani pengunjung diminta untuk menutup usahanya.

Selain itu, identitas para pengunjung yang masih berkumpul di atas pukul 22.00 WIB langsung didata petugas dan di-swab antigen.

“Penerapan pembatasan jam operasional ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Mursil menjelaskan, pembatasan waktu operasional terhadap usaha perekonomian masyarakat ini bertujuan untuk menurunkan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Bukan untuk membatasi masyarakat mencari razeki, tapi ini sudah menjadi tugas kami selaku pemerintah untuk berupaya mengembalikan Aceh Tamiang ke zona hijau. Silakan buka usaha hingga jam 22.00 WIB, selanjutnya hanya boleh melayani take away dan pesan antar (delivery),” ungkapnya.

Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, menyampaikan kebijakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus Covid-19, hingga berdampak masuknya daerah ini ke zona merah penyebaran Covid-19.

“Pembatasan jam operasional ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Kami mohon dukungan dan peran aktif masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Letkol Yusuf didampingi unsur Forkopimda Aceh Tamiang lainnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *