Jaksa Terima Pengembalian Dana Korupsi Proyek Dinas PUPR Simeulue Rp1,4 Miliar
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue, Jumat, 29 Januari 2021.
Adapun jumlah tersangka yang diterima jaksa berjumlah lima orang, yaitu berinisial AL, AH, IW, DA, dan BF, serta pengembalian uang negara senilai Rp1.416.000.000.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini merupakan perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, sumber dana APBK Simeulue tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp10.790.000.000,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, kepada awak media, Jumat, 29 Januari 2021.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh negara mengalami kerugian sebesar Rp5.710.978.707.
Kelima tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” ungkapnya. []