Jaksa Tangkap Dua Buronan di Aceh Besar dan Bireuen
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan dan pemerkosaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan kedua DPO merupakan terpidana dengan perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kedua DPO ditangkap secara terpisah, di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Besar. Yang di Kabupaten Bireuen DPO 2017 dan di Aceh Besar sejak 2018,” kata Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Senin, 18 Januari 2021.
Yusuf menjelaskan, terpidana kasus jarimah pemerkosaan yakni Mustafa Ikram. Ia ditangkap pada saat sedang bekerja di salah satu proyek pembangunan perumahan di Desa Gata Gase, Jantho, Aceh Besar, hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Nomor: 07/JN/2018/MS-Jth tanggal 3 April 2018, terpidana dihukum 4,5 tahun penjara.
“Terpidana melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Menurut pengakuannya, terpidana dan korban memiliki hubungan (pacaran), kemudian melakukan pemerkosaan sehingga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Yusuf.
Sementara, terpidana kasus penganiayaan yaitu Samsul Bahri. Ia ditangkap pada saat sedang tidur di rumahnya di Desa Beunyot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, juga pada hari ini pukul 10.45 WIB.
“Samsul Bhari merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan yang terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017 dengan ancaman kurungan selama 1 bulan 15 hari,” ungkapnya.
Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Samsul Bahri dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bireuen. Sedangkan terpidana Mustafa Ikram menjalani hukuman di LP Jantho, Aceh Besar.
Sebagai informasi, secara keseluruhan buronan jaksa tersisa 39 orang lagi.
Penulis: Cut Putroe Ujong