Jaksa Tahan Enam Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Simeulue menerima pelimpahan berkas tahap II terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Simeulue tahun 2019 silam.
Keenam tersangka diserahkan dari penyidik Tipikor Polda Aceh dan penyidik Pidsus Kejati Aceh ke Kejaksaan Negeri Simeulue. Merek langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Sinabang.
Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah mengatakan, keenam tersangka ini disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, Senin 17 Januari 2022. Mereka masing-masing berinisial IS, IH, BF, MI, YA dan AS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp9 miliar lebih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh pada proyek pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih anggaran Dinas PUPR Simeulue tahun 2019,” terang Taqdirullah.
Sebelum ditahan di Lapas Kelas III Sinabang, para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan seluruhnya dalam kondisi yang sehat.[]