Jaksa Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tenggara
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH, menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial Jun (Kuasa Pengguna Anggaran), Syu (PPTK I UOTD V Aceh Tenggara), Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam) dan Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).
“Tim jaksa penyidik Kejati Aceh akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang tahun anggaran 2018,” ujar Kajati Aceh di Banda Aceh, Senin, 15 Maret 2021.
Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang, serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp 6.383.328.220 dari nilai kontrak Rp 11.687.817.000.
“Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” sebut Kajati.
“Sedangkan para tersangka akan di tahan di Rutan Khaju Kelas II Banda Aceh,” tutupnya. []