Jaksa Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Ada Apa?

Tim Kejari Lhokseumawe menggeledah Ruang Bagian Hukum Kantor Wali Kota terkait dugaan korupsi dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2023. (Dok Kejari Lhokseumawe)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe terkait dugaan korupsi dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Penggeledahan juga dilakukan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) juga ikut digeledah Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 14.15 WIB.

banner 72x960

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan, sasaran penggeledahan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe di antaranya ruang Sekda, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Asisten I, dan Bagian Umum.

“Sedangkan penggeledahan di PTPL (Perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PTPL,” kata Therry Gutama dalam siaran persnya.

Therry Gutama menjelaskan dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.

“Perlu diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai tahun 2022. Dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp942 miliar,” kata Therry Gutama.

Penggeledahan itu dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *