Jaksa akan Sampaikan Penyuluhan Hukum di Dayah-dayah 

Dinas Pendidikan Dayah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi Santri Dayah di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa, 21 Mei 2024.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Dayah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi Santri Dayah di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa, 21 Mei 2024.

banner 72x960

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar MA mengatakan penandatangan perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan audiensi sebelumnya dengan Kejati Aceh yang diterima langsung oleh Kajati Aceh Drs Joko Purwanto SH beberapa waktu yang lalu.

“Dan alhamdulillah dengan koordinasi yang intens kita telah merumuskan dan menyempurnakan naskah kerja sama terkait penyuluhan hukum di dayah,” pungkasnya.

Menurut Munawar, penyuluhan hukum ini penting karena banyak terjadi kasus perundungan di dayah karena banyak santri yang tidak memahami aturan hukum. Pihaknya pernah menerima laporan kasus seperti mengejek dan menghina yang mengakibatkan terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, penyuluhan dan penerangan hukum agar para santri dayah memiliki kesadaran hukum perlu dilakukan.

“Kami juga mengapresiasi Bank Aceh Syariah yang ikut memfasilitasi kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) ini. Hal tersebut menjadi bukti Bank Aceh siap menyukseskan kegiatan-kegiatan Pemerintah Aceh termasuk lembaga vertikal lainnya di Aceh,” sambungnya.

Munawar menyambut baik dan mengucapkan terimak asih yang setinggi-tingginya usaha dan upaya bersama menginginkan Aceh, khususnya di kalangan dayah menjadi bebas dari tindak kekerasan.

“Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini dapat mewujudkan harapan dan cita-cita kita bersama,” harap mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh ini.

Sementara itu, Kajati Aceh Drs Joko Purwanto SH menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai keterlibatan langsung untuk mendukung program pemerintah dengan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.  Apalagi di dalam dunia pendidikan yang memiliki peran penting dan strategis tempat menuntut ilmu generasi muda Aceh, maka ruang kenyamanan belajar harus kita hadirkan di lembaga pendidikan khususnya Dayah.

Joko menambahkan agar di dalam lembaga pendidikan Islam tidak terjadi tindak pidana yang mencoreng nilai moral dan etika. Lembaga dayah merupakan benteng penjaga moral dan etika.

“Maka, kami berharap agar program Jaksa Masuk Dayah (JMD) ini dapat dilaksanakan di seluruh dayah di Aceh secara rutin. Kegiatan ini seingat saya merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dan diharapkan menjadi pilot project dan contoh bagi Kejaksaan Tinggi lainnya,” tutup Joko Purwanto. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *