Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur, Kemungkinan antara 18-20 Februari

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. [Foto: Dok Humas Pemerintah Aceh]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Pelantikan Kepala Daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur antara 18 dan 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

banner 72x960

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito, dilansir dari Tempo, Jumat (31/1/2025).

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengketa kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelaraskannya dengan tahap pelantikan daerah. “Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya dihubungi terpisah oleh Tempo.

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta. Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.

“Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewenangan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,” kata Khoirudin dalam rapat.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Tempo)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook