Jabatan Komisioner Nagan Raya Kosong, KIP Aceh Ambil Alih Tugas dan Wewenang
Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih tugas dan wewenang KIP Kabupaten Nagan Raya, menyusul kekosongan jabatan komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut sejak 27 Maret 2024.
“Pengambilalihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini akan berlangsung sampai dilantiknya komisioner yang baru untuk masa jabatan 2024-2029,” ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni, seperti dilansir ANTARA, Rabu 17 April 2024.
Agusni menjelaskan bahwa pengambilalihan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan semua tahapan dan tugas KIP Kabupaten Nagan Raya, yang saat ini tidak memiliki komisioner.
Meskipun belum memiliki komisioner baru, Agusni memastikan bahwa tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Nagan Raya tidak mengalami kendala. Hal ini dikarenakan semua tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya telah diambil alih oleh KIP Aceh.
Lebih lanjut, Agusni menyampaikan bahwa KIP Aceh telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon komisioner KPU Kabupaten Nagan Raya periode 2024-2029.
“Kelima calon komisioner tersebut adalah Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi, dan Tantawi Usman,” kata Agusni.
Salinan Surat Keputusan tersebut telah ditembuskan kepada KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Agusni berharap agar pelantikan komisioner KPU Kabupaten Nagan Raya periode 2024-2029 dapat segera dilakukan oleh Penjabat Bupati Nagan Raya. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan tugas dan tanggung jawab KIP Aceh.[]