Izin Tambang PT BMU di Aceh Selatan Resmi Dicabut

waktu baca 1 menit
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (Foto: ist).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Beri Mineral Utama (PT BMU) pada tanggal 12 September 2023.

Pencabutan IUP ini berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis, 14 September 2023, PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap IUP yang dimilikinya.

PT BMU, yang memiliki izin untuk mengelola tambang bijih besi, terbukti telah melakukan eksploitasi dan perendaman batuan yang mengandung emas menggunakan cairan sianida tanpa adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT BMU.

“Sebagai akibatnya, air limbah (run off) langsung mengalir ke perairan umum tanpa pemurnian,” ujar MTA.

banner 72x960

MTA menekankan bahwa meskipun izin telah dicabut, PT BMU masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan segala tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum diselesaikan, selama izin tersebut belum berakhir.

Selanjutnya, MTA menegaskan bahwa PT BMU juga harus menyelesaikan berbagai permasalahan terkait ketenagakerjaan, fasilitas yang belum terbayarkan atas impor mesin dan peralatan, serta seluruh kewajiban lain yang belum dipenuhi, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *