Izin PT SBA Dicabut, Penggiat HAM Sindir Pemerintah Aceh

Zulfikar Muhammad. (Foto: Dok. FB Zulfikar)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penggiat Kebijakan Publik dan HAM, Zulfikar Muhammad menilai kebijakan Pemerintah Pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Solusi Bangun Andalas di Lhoknga, Aceh Besar, sudah tepat.

banner 72x960

Diketahui sebelumnya, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menerbitkan 180 surat pencabutan IUP, 15 Februari lalu. PT SBA termasuk salah satunya.

“Kita mengapresiasi BKPM yang memutuskan untuk mencabut IUP PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga,” ujarnya, Minggu 20 Februari 2022.

Menurutnya, pencabutan tersebut sebagai bentuk keseriusan negara dalam menyikapi seluruh persoalan yang secara terus menerus terjadi di PT SBA, mulai dari sengketa lahan dengan warga yang tak kunjung usai, tumpahan batu bara, hingga persoalan lingkungan hidup.

“Bahkan yang terbaru soal keberlanjutan nasib 52 pekerja di perusahaan itu yang diberhentikan, termasuk pengabaian terhadap Rekomendasi DPRA, DPRK sampai mukim di kawasan tersebut,” terangnya.

“Mungkin karena merasa hebat dan statusnya BUMN, jadi masalah-masalah yang muncul hanya dianggap angin berlalu,” tambah Zulfikar.

Terkait pernyataan Kadis ESDM Aceh yang menegaskan urusan izin tambang merupakan kewenangan Aceh, Zulfikar justru mempertanyakan kenapa kewenangan tersebut baru diributkan sekarang.

“Dulu saat isu PT EMM muncul ke permukaan, materi tentang kewenangan ini sudah pernah disampaikan kepada tim, tetapi tim yang dulunya dibentuk Gubernur Aceh yang terdiri dari profesor dan doktor, usulan tentang memperjelas kewenangan Aceh melalui pengajuan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi justru diabaikan,” ujarnya.

“Nah, sekarang giliran PT SBA IUP-nya dicabut pusat, dinas baru kelabakan mengatakan ini kewenangan Aceh, tentu masyarakat tahu pasti apa motifnya sehingga setingkat kepala dinas turun tangan menyampaikan statement-nya,” kata dia.

Ia juga menyesalkan komentar dari Ketua Komisi II DPRA yang menurutnya terkesan membela PT SBA. Pasalnya, PT SBA pun tak mengindahkan rekomendasi dewan terkait nasib puluhan pekerja mereka.

“Rekomendasi mereka tak didengarkan, ini malah mau membela perusahaan yang telah cukup mengacuhkannya, dia bela siapa sebenarnya, dengan embel-embel kewenangan Aceh berdasarkan UUPA, dia kan Anggota DPRA juga kok malah berbalik bela PT SBA,” ujar Zulfikar lagi.

Jika serius ingin memastikan batas antara kewenangan Aceh dan pusat, tegasnya, maka Mahkamah Konstitusi adalah jalan keluar untuk menafsirkan dan memastikan itu.

“Jika tidak ya sama saja tong kosong nyaring bunyinya, ini karena SBA dicabut izinnya ramai-ramai bilang pusat tidak berwenang, tetapi dasar kewenangan itu hanya menjadi ‘panggung’ seolah-olah memperjuangkan kekhususan Aceh tetapi tidak berani mengatakan ini kewenangan Aceh yang tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *