Isu Pornografi Jadi Perhatian Serius Forum Rakor DSI di Takengon

Suasana Rakor Pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2021 yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam Aceh di Hotel Parkside Takengon, Aceh Tengah, 18-20 Maret 2021. Rakor itu sendiri menghasilkan 13 rekomendasi. (Sumber Foto: kabargayo.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta untuk membebaskan Aceh dari serbuan aplikasi pornografi, judi online, dan media sosial (medsos) negatif lainnya.

banner 72x960

Isu tersebut menjadi perhatian serius forum Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2021 yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh di Hotel Parkside Takengon, Aceh Tengah, 18-20 Maret 2021.

Rakor tersebut menghasilkan 13 rekomendasi. Salah satunya adalah meminta Pemerintah Aceh untuk membebaskan Aceh dari aplikasi pornografi, judi online, dan media sosial negatif lainnya.

Rekomendasi yang dihasilkan pada Rakor Pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2021 di Takengon ditandatangani oleh 10 orang perwakilan Dinas Syariat Islam Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, para Kabid DSI Aceh dan diketahui Kadis Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar S. Ag, M. Hum.

Berikut 13 Rekomendasi Rakor Pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2021:

  1. Mendorong terjalinnya kerja sama dan sinergitas antarlembaga/instansi pemerintah terkait pelaksanaan syariat Islam baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota;
  2. Mendorong terjalinnya kerja sama semua lembaga/instansi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung indikator pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan syariat Islam;
  3. Mendorong terjalinnya kerja sama/sinergisitas antarlembaga eksekutif dan legislatif dalam perencanaan program atau kegiatan berdasarkan kesamaan visi dan kepentingan masyarakat Aceh;
  4. Perlu penegasan kewenangan antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten/Kota;
  5. Memperkuat program/kegiatan berbasis masjid sebagai pusat pembangunan sumber daya manusia (SDM);
  6. Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung anggaran instansi penegak hukum syariat Islam;
  7. Pemerintah Aceh dan Pmerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ);
  8. Perlu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk mengantisipasi pemurtadan dan pendangkalan akidah;
  9. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu merealisasikan pemenuhan anggaran paling sedikit lima persen untuk pengembangan sumber daya manusia (non-fisik);
  10. Mendorong kesesuaian perencanaan program kegiatan yang disampaikan melalui musrembang dari tingkat gampong sampai ke provinsi;
  11. Mendukung kinerja pemerintah dengan meningkatkan potensi yang ada dalam masyarakat;
  12. Dinas Syariat Islam dan instansi lainnya perlu melakukan kajian untuk memetakan kendala-kendala dalam pelaksanaan syariat Islam;
  13. Pemerintah Aceh untuk membebaskan Aceh dari aplikasi pornografi, judi online, dan media sosial negatif lainnya. (dsi/Redaksi)

 

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *