Iskandar Usman: Terkait Interpelasi, Penggunaan Dana Covid 19 Adalah Hal Urgen Dibahas

Keterangan Foto | Menunggu Perkembangan terkait hak interpelasi yang telah digulirkan oleh DPR Aceh terhadap Plt Gubernur Aceh, Senin 7 September 2020. Sumber foto; Maulida Ariandy

Theacehpost.com | BANDA ACEH — Menunggu perkembangan terkait hak interpelasi yang telah digulirkan oleh DPR Aceh terhadap Plt Gubernur Aceh, Senin 7 September 2020, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky memberikan tanggapan terkait penundaan usulan interpelasi dan menunggu hasil rapat pimpinan fraksi.

banner 72x960

Dalam hal ini, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, “Kami rencananya memang pada pukul 10.00 WIB tadi akan serahkan usulan interpelasi ini kepada pimpinan DPR Aceh. Namun karena ada rapat pimpinan Fraksi di DPR Aceh, sehingga kami tunda. Kami menunggu hasil keputusan rapat pimpinan Fraksi dan teman-teman Fraksi lainnya,” katanya.

Berkas usulan interpelasi, kata Iskandar yang awalnya berada di tangan Anggota DPR Aceh. Sekarang sudah diserahkan ke pimpinan fraksi-fraksi yang ada. Nantinya pimpinan fraksi bisa dikonfirmasi kembali oleh teman- teman bagaimana langkah selanjutnya,”

Iskandar melanjutkan, terkait jadwal akan diserahkan, itu berdasarkan hasil keputusan rapat. Dibutuhkan singkronisasi dan personalisasi kembali terkait bahan- bahan yang akan dilampirkan dalam usulan interpelasi untuk menunggu langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh para pimpinan Fraksi partai politik yang ada di DPR Aceh.

Ia juga menjelaskan, “Sepanjang beberapa pekan terakhir proses tanda tangan ini terus bergulir dan masing-masing Anggota Fraksi Partai politik yang ada di Aceh sampai dengan saat penyerahan dari kami ke pimpinan Fraksi tadi sudah mencapai 55 orang Anggota DPR yang mendatanganinya,” jelas Iskandar

Pasalnya, Fraksi yang menyetujui terkait dengan penggunaan hak interpelasi itu sudah dilakukan proses tanda tangan oleh masing-masing anggota, kecuali Demokrat, PPP, PKB. Tapi dari PDA ada satu orang. Namun tidak bisa sebutkan namanya. Sedangkan PNA full.

Ia juga menambahkan, hak interpelasi adalah hak yang melekat pada pribadi Anggota Dewan. Dalam hal ini ia juga menjelaskan karena kita disini adalah bernaung dibawah fraksi masing-masing.

“Tentu apa yang diharapkan untuk sebuah kesempurnaan oleh Fraksi dibutuhkan penyempurnaan, ternyata masih terdapat dalam kacamata teman-teman. Draft yang kita usulkan masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Apabila yang kurang akan ditambah. Sehingga kembali ke masing-masing lintas Fraksi yang ada. “Yang dimaksud disini adalah adanya bahan-bahan. Misalnya item pertanyaan yang akan kita sampaikan kepada Plt Gubenur Aceh; yang kurang akan ditambah dan kalimat yang tidak tepat akan dikurangi,” ujarnya.

Alasan mengapa dinaikkan interpelasi; berpedoman pada regulasi Undang-undang nomor 17 tahun 2014. Kemudian Undang-undang nomor 11 tahun 2006 dan juga Tatib DPR Aceh nomor 1 tahun 2019 terkait dengan penggunaan hak interpelasi.

Interpelasi merupakan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan atas nama lembaga DPR Aceh terkait dengan kebijakan strategis Plt Gubenur Aceh yang berdampak kepada masyarakat umum. Tentunya dalam kebijakan yang terdapat dalam sejumlah persoalan-persoalan atau pelanggaran-pelanggaran kebijakan.

“Item mengenai berapa jumlah pertanyaan yang akan kami sampaikan, tentu ada beberapa pertanyaan yang selama ini menjadi persoalan publik di Aceh terkait dengan kebijakan Plt Gubenur Aceh,” imbuhnya.

Iskandar melanjutkan, “Di dalam DPR ini, kita bernaung dibawah Fraksi masing-masing. Jadi pemantapan dokumen, pemantapan data, pemantapan pertanyaan-pertanyaan dalam sidang Paripurna itu sangat dibutuhkan atas nama Lembaga DPR Aceh.”

“Interpelasi ini kami lakukan bukan karena faktor ketidakhadiran Plt Gubenur Aceh dalam rapat-rapat sidang paripurna atau rapat panggilan lainnya. Tetapi menyangkut dengan kebijakan yang dilakukan itu berdampak secara menyeluruh kepada masyarakat Aceh yang terdapat kejanggalan. Sehingga waktu itu perlu kita panggil untuk dimintai keterangan. Namun karena tidak pernah hadir sehingga persoalan ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat,” terang Iskandar.

Maka dari pada itu katanya, kami selaku wakil rakyat perlu mengetahui secara jelas dan terperinci terkait dengan kebijakan apa saja yang dilakukan oleh Plt Gubenur Aceh.

“Interpelasi ini terkait dengan kebijakan politik bukan hukum. Kalau hukum itu nanti di hak angket dan inspisimen yang akan berhadapan dengan kebijakan pelanggaran hukum. Soal datang tidak datang diinterpelasi itu sah- sah saja. Malah dalam tatib boleh diwakilkan karena tidak terlalu mengikat,” ungkapnya.

Interpelasi ini merupakan langkah awal untuk menuju ketahapan selanjutnya. Apabila pertanyaan-pertanyaan interpelasi Plt Gubenur Aceh tidak bisa menjelaskan secara runut dan terperinci kita anggap masih ada persoalan-persoalan, maka DPR Aceh perlu duduk kembali memikirkan apa hak-hak dan langkah selanjutnya yang diatur dalam undang-undang.

“Disini kami tidak menyampaikan seluruhnya. Item salah satunya kebijakan Refocusing penanganan Covid-19. Dana Refocusing itu dari 1.7 T tidak disampaikan terperinci program-program apa saja yang harus diketahui masyarakat Aceh,”

Kemudian hari ini menjadi 2.3 T dan juga data kita minta tidak disampaikan. Masyarakat Aceh juga tidak tahu langkah-langkah penanganan Covid-19 yang tampak tidak jelas. Angkanya terus tinggi dan tim Covid-19 yang dibentuk tidak bisa juga bekerja secara maksimal. Jadi itu yang masuk dalam item yang sangat kita ajukan dalam pertanyaan interpelasi DPR.

Setelah interpelasi, hak yang akan kita tempuh sesuai dengan perundang-undangan kewenangan yang diberikan kepada pimpinan DPR Aceh. Terhitung sejak diserahkan sampai dengan 7 hari kerja harus ditindak lanjuti dengan digelarnya sidang paripurna DPR Aceh

Sebelum sidang paripurna pimpinan DPR akan mengagendakan untuk rapat musyawarah DPR penetapan jadwal sidang paripurna dan juga akan dilakukan pemantapan bahan-bahan, lampiran dan pertanyaan yang kemudian akan dibawa dalam sidang Paripurna.

Di sidang paripurna nantinya, Lembaga DPR Aceh itu akan memutuskan melalui surat keputusan DPR Aceh terkait interpelasi, akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk kedalam Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Reporter: maulida Ariandy
Editor: Rifan FAMe

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *