Iskandar dan Hadi Surya Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRA

Pengambilan sumpah Iskandar dan Hadi Surya sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/11/2024). [Foto: The Aceh Post/Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi melantik Iskandar dan Hadi Surya sebagai anggota DPRA periode 2024-2029.

banner 72x960

Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadhli dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (22/11/2024) sore.

Iskandar, yang berasal dari Partai Golkar, menggantikan Teuku Raja Keumangan (TRK), yang maju sebagai calon Bupati Nagan Raya. Sementara, Hadi Surya dari Partai Gerindra menggantikan Safaruddin, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan bahwa pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4329 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 terkait peresmian pengangkatan anggota DPRA periode 2024-2029.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda rapat paripurna yang telah ditetapkan dalam rapat pimpinan DPRA bersama pimpinan fraksi pada 18 November 2024,” ujar Zulfadhli.

Zulfadhli berharap, Iskandar dan Hadi Surya dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRA.

“Kami ucapkan selamat bertugas kepada Iskandar dan Hadi Surya. Semoga dapat membawa perubahan positif bagi DPRA dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini,” kata Zulfadhli.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 76 anggota DPRA periode 2024-2029 telah diambil sumpah dalam rapat paripurna pada 30 September 2024. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook