ISAD: Surat Edaran Pj Gubernur Aceh harus Serius Dijalankan

Dr Teuku T. Zulkhairi. (Foto: Dokpri).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sekjend Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Dr Teuku Zulkhairi menyambut positif dan mendukung penuh Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki perihal penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

banner 72x960

Menurutnya, pada kenyataannya proses implementasi syariat Islam di Aceh akhir-akhir ini memang semakin melemah.

“Jadi surat edaran itu meskipun secara kedudukan hukum dianggap lemah, tapi tetap penting sebagai awal baru bagi tekad menyukseskan agenda pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujar Teuku Zulkhairi melalui siaran pers, Kamis, 10 Agustus 2023.

Menurut Zulkhairi yang juga akademisi UIN Ar-Raniry ini, surat edaran itu penting karena akan menciptakan kembali diskursus syariat Islam di Aceh yang kian senyap akhir-akhir ini.

Surat edaran itu sangat penting disukseskan agar agenda pelaksanaan syariat Islam kembali bergairah di Aceh.

“Pasca-keluarnya surat edaran tersebut, semua pendukung syariat Islam di Aceh harus mencari format terbaik bagaimana setiap poin surat edaran itu bisa dilaksanakan dan senantiasa bisa dievaluasi sejauh mana keberhasilannya di lapangan,” ujar Zulkhairi.

Zulkhairi mengatakan dengan keluarnya surat edaran ini membuat pihaknya yakin bahwa Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur Aceh memiliki itikad yang sangat baik menyukseskan agenda pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Sekarang tugas semua elemen masyarakat Aceh untuk memastikan dan mengawasi agar surat edaran itu bisa betul-betul dilaksanakan,” sebut Zulkhari.

Sebagaimana diketahui, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam surat edarannya seperti menyahuti aspirasi dan suasana kebatinan masyarakat Aceh yang merindukan tegaknya syariat Islam di Aceh dalam semua dimensi kehidupan.

Achmad Marzuki surat edarannya menekankan pentingnya penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, baik bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat umum. Surat edaran ini ditujukan kepada banyak stakeholder pemerintah hingga ke tingkat gampong di Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *