ISAD Serukan Tanda Bahaya, Aceh Mulai Darurat Judi Online
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Umum Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla, meminta masyarakat untuk segera menjauhi dan mewaspadai diri serta keluarga agar terhindar dari praktik judi online.
Tgk Mustafa menegaskan, saat ini praktik judi online sedang marak terjadi di Provinsi Aceh, bahkan perbuatan tersebut dilakukan secara terang-terangan seperti di warung kopi (warkop) atau di tempat-tempat umum lainnya.
“Ketika masyarakat sedang berkomitmen untuk menjalankan nilai-nilai syariat Islam, kenyataannya bahwa judi online masih menjadi ancaman serius yang cukup meresahkan. Ini perlu ditindak agar moral bangsa Aceh tidak dirusak oleh aktivitas-aktivitas menyimpang ini,” kata Tgk Mustafa, Banda Aceh, Kamis (20/6/2024).
Tgk Mustafa menambahkan, ISAD Aceh mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku judi online dengan melakukan razia ke warkop-warkop.
Kendati demikian, ia berharap penindakan secara hukum seharusnya menjadi solusi akhir. Ia berharap semua pihak bisa bersinergi bersama untuk memerangi dan menanggulangi segala perbuatan maisir (perjudian) dari akar rumput, apapun bentuk permainannya.
Pada kesempatan yang sama, Tgk Mustafa juga berpesan kepada seluruh masyarakat Aceh, terutama untuk masyarakat yang saat ini sedang kalap (lupa diri) bermain judi online agar segera bertaubat.
Menurutnya, bermain judi online tidak akan pernah membawa seseorang menuju kebahagiaan, justru hanya akan mendorong seseorang jatuh ke dalam lembah kemudharatan karena akan banyak efek negatif yang dihasilkan dari bermain judi online.
“Taubatlah sebelum terlambat, jangan sampai nanti uang sudah habis baru sadar. Waktu udah kena cambuk baru minta ampun,” tegasnya mengingatkan.
Selain itu, Ketua Umum ISAD Aceh ini juga meminta Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengambil langkah taktis dalam menutup akses ke situs-situs judi online.
Dirinya juga berharap peran orangtua, tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat untuk bersinergi di gampong-gampong untuk bersatu melawan penyakit sosial ini.
“Kita perlu melakukan langkah konkret untuk melindungi generasi muda Aceh dari bahaya judi online yang sudah cukup merusak ini,” pungkasnya.
19 Pemain Judi Online Tertangkap di Banda Aceh
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh berhasil menciduk 19 orang pemain judi online di Banda Aceh. Mereka tertangkap basah sedang asyik bermain judi online di warung kopi.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Pelaku bermain judi online melalui link atau situs yang disediakan oleh operator judi online.
“Mereka kini sudah ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan dilimpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (19/6/2024).
Atas perbuatannya, para penjudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali cambukan atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” jelas Kapolresta Banda Aceh. (Akhyar)