Irwandi Yusuf Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Ayah Merin
Theacehpost.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang melibatkan Izin Azhar atau Ayah Merin.
Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang Izil Azhar.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis 16 Februari 2023.
Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana dalam perkara ini. Dia bebas pada 25 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan mantan Panglima GAM Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.
“Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” kata Johanis.[]
Sumber: Liputan6.com