Inilah Jumlah Kursi dan Dapil DPR Aceh dan DPR-RI untuk Provinsi Aceh pada Pemilu 2024
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Provinsi Aceh pada pemilu 2024 mendatang.
Melansir laman media KIP Aceh, terdapat 10 Dapil dan 81 kursi untuk DPRA, sedangkan DPR-RI terbagi menjadi 2 Dapil dengan jumlah 13 kursi.
Untuk DPRA terdiri dari 10 Dapil dan 81 kursi dengan rincian sebagai berikut;
Dapil 1, meliputi, Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang dengan jumlah 11 kursi.
Dapil 2, yakni Pidie dan Pidie Jaya dengan jumlah 9 kursi.
Dapil 3, Bireun, jumlah 7 kursi.
Dapil 4, Aceh Tengah dan Bener Meriah, jumlah 6 kursi.
Dapil 5, Aceh Utara dan Lhokseumawe jumlah 12 kursi.
Dapil 6, Aceh timur, jumlah 6 kursi.
Dapil 7, Aceh Tamiang dan Langsa, jumlah 7 kursi.
Dapil 8, Aceh Tenggara dan Gayo Lues, jumlah 5 kursi.
Dapil 9, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Barat Daya, jumlah 9 kursi.
Dapil 10, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simelue, jumlah 9 kursi.
Sementara, untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terdiri dari 2 Dapil dan 13 kursi, dengan rincian;
Aceh Dapil 1, berjumlah 7 kursi meliputi daerah Bireun, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa.
Sementara Aceh Dapil 2, memiliki jumlah 6 kursi, meliputi Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simelue.[]