Ini yang Harus Anda Siapkan Jika Lakukan Penerbangan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Di tengah laporan masih menggilanya kasus Covid-19, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan melalui udara.
Berdasarkan informasi yang diterima Theacehpost.com, terhitung sejak 5 Juli 2021 diberlakukan sejumlah persyaratan penerbangan.
Untuk penerbangan dari/ke/antar-pulau Jawa dan Bali, pengguna jasa penerbangan harus memiliki kartu vaksin (minimal vaksin pertama) ditambah hasil tes negatif PCR 2×24 jam.
Jika belum bisa menerima vaksin karena alasan medis, harus ada surat keterangan dari dokter spesialis.
Sementara itu untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Bali, harus melengkapi diri dengan hasil tes negatif Antigen 1×24 jam atau hasil tes negatif PCR 2×24 jam.
Persyaratan penerbangan tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2021. []