Ini Sikap PWI Aceh Terkait Kasus Dugaan Ancam Bunuh Wartawan di Aceh Tengah

Kantor PWI Aceh di Banda Aceh.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Terkait kasus dugaan ancam bunuh wartawan Harian Rakyat Aceh bernama Jurnalisa di Takengon, Aceh Tengah yang terjadi Kamis malam, sekitar pukul 19.55 WIB, di rumahnya, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah—dan selanjutnya kasus itu ditangani pihak kepolisian—Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

banner 72x960
  1. PWI Aceh memberikan perhatian serius terhadap kasus yang dihadapi Jurnalisa dan terus berkoordinasi dengan Pengurus PWI Aceh Tengah menyangkut proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian;
  2. Sejak awal kasus itu terjadi, Ketua PWI Aceh terus berkomunikasi dengan Jurnalisa termasuk mendukung upaya hukum yang dilakukannya untuk membuat pengaduan ke Polres Aceh Tengah;
  3. Pengurus PWI Aceh secara tegas melawan berbagai bentuk kekerasan, teror, intimidasi dan semacamnya apalagi kalau sudah sampai kepada ancaman bunuh terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya sesuai Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
  4. Jika mengacu pada pengakuan Jurnalisa (baik kepada Ketua PWI Aceh maupun kepada kepolisian yang memeriksanya), maka ancaman bunuh yang dilontarkan dengan kata-kata oleh tersangka Am didampingi Rah diyakini terkait dengan tugasnya sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang;
  5. Berita tentang ‘Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis’ yang dibuat oleh Jurnalisa dan tayang di media online kabargayo sudah sesuai dengan kerja seorang wartawan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bahkan Jurnalisa sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspons;
  6. PWI Aceh sangat menyayangkan cara-cara premanisme yang dilakukan orang yang diduga sebagai pengawas proyek dengan mendatangi rumah Jurnalisa dan mengeluarkan kata-kata ancaman bunuh;
  7. PWI Aceh mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian merespons pengaduan Jurnalisa berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: Reg/78/XI/2022/Aceh/Res Ateng;
  8. PWI Aceh terus berkoordinasi dengan PWI Aceh Tengah selama kasus itu ditangani di Polres Aceh Tengah hingga gelar perkara di Mapolda Aceh, Kamis 22 Desember 2022;
  9. PWI Aceh tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan berharap polisi tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dalam menangani kasus yang dialami oleh pelapor (Jurnalisa);
  10. PWI Aceh bisa memaklumi kekecewaan Jurnalisa atas proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti hasil gelar perkara kedua di Mapolres Aceh Tengah, Selasa, 24 Januari 2024 yang menurut polisi kasus pengancaman yang dialaminya belum memenuhi unsur pidana;
  11. PWI Aceh juga bisa memaklumi sikap para wartawan yang melakukan aksi protes (aksi diam) di depan Mapolres Aceh Tengah sebagai bentuk solidaritas terhadap Jurnalisa;
  12. PWI Aceh berharap kepada pihak kepolisian bisa mendalami lagi apa yang disampaikan pelapor, yaitu wujud sosok pengancam itu ada dan saksi ada enam orang, dan kalimat yang dilontarkan terlapor jelas ancaman pembunuhan;
  13. PWI Aceh juga berharap pihak kepolisian bisa memberikan tanggapan hukum terhadap pertanyaan pelapor mengenai landasan hukum yang digunakan oleh penyidik, sehingga terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka;
  14. PWI Aceh berharap kepada pihak kepolisian membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada pelapor untuk mencari ahli pidana lain di Jakarta dan akan bersurat ke Kapolri melalui Komisi III DPR-RI, karena pelapor meragukan keterangan ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh Universitas Syiah Kuala (USK) yang menyimpulkan kasusnya belum memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana;
  15. PWI Aceh mendesak pihak kepolisian untuk menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dikarenakan kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa ini berkaitan erat dengan profesinya sebagai jurnalis (wartawan). Di mana pengancaman yang dilakukan terlapor merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  16. Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan dipublis secara terbuka semoga penegakan hukum yang sedang dilakukan bisa memenuhi rasa keadilan untuk semua pihak.
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *