Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh

Tim Razia Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 melancarkan aksinya ke sejumlah tempat usaha. (Foto: Dok Humas Bna)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menerbitkan Perwal Nomor 51 tahun 2020.  Dalam isi Perwal itu, menyebutkan bahwa bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Banda Aceh yang melanggar akan dikenakan sanksi.

banner 72x960

“Sanksi ini tidak membedakan status sosial, dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp100.000,” kata Aminullah saat memimpin apel gabungan peluncuran tim razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bersama para unsur Forkopimda Kota Banda Aceh di Balaikota setempat, Selasa, 15 September 2020.

Selain itu, Wali Kota juga mengatakan bahwa sanksi untuk perusahan kecil maupun besar yang melanggar peraturan tersebut juga akan dikenakan denda senilai Rp250.000 hingga Rp500.000. 

“Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda Rp250.000 hingga Rp500.000, dan jika melanggar lagi akan ditutup sementara operasional perusahakan tersebut. Untuk yang ketiga kalinya akan dicabut izin usahanya,” tegas Amin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Aceh per 15 September 2020, pasien positif corona di Banda Aceh mencapai 1052 orang, pasien sembuh 191 pasien dan yang meninggal dunia 28 orang.

Penulis: Irfan Aulia Nurdin

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *