Ini Latar Belakang Disdik Dayah Aceh Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Pornografi dan Tertib Berlalulintas untuk Santri
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Bahaya Pornografi, dan Kesadaran Tertib Berlalulintas yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk ratusan santri di Kota Lhokseumawe dilatarbelakangi kondisi memprihatinkan yang mengancam generasi muda di negeri ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dayah Aceh, Zahroel Fajri, S.Ag, MH melalui Kabid Pemberdayaan Santri, Irwan, S.HI, M.Si mengatakan, kegiatan berlangsung sehari penuh, Kamis, 17 Februari 2022 di dua lokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe, yaitu Aula MAS dan MTsS Dayah YAPENA Arun di Komplek Perumahan PT. Arun, Bathupat, Kecamatan Muara Satu.
Kadisdik Daya Aceh menjelaskan, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
“Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hokum,” kata Zahroel.
Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan.
Seperti diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan.
Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya. Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.
Remaja adalah suatu fase yang harus dialami manusia sebagai individu. Remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak dengan masa dewasa dengan rentang usia antara 12 – 22 tahun, dimana pada masa tersebut terjadi proses pematangan baik itu pematangan fisik, maupun psikolog.
Dalam perkembangannya remaja mengalami perubahan emosional, kognitif, dan psikis, salah satu perubahan yang tidak bisa dihindari adalah motivasi dan rasa keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai hal yang menimpa dirinya termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan seksualitas.
Kecanggihan teknologi membuat mudahnya mengakses konten bermuatan seks yaitu pornografi sehingga banyak remaja yang menikmati hal ini dan menjadi candu.
Paparan pornografi pada anak-anak terutama didapat melalui intenet yang diperburuk dengan “lifestyle” dan kurangnya pengawasan, tidak ada komunikasi, tuntutan terlalu tinggi, kekerasan pada anak, tidak tahu potensi anak, serta diskriminasi dari orang tua dan lingkungan dapat memicu remaja untuk dapat terpapar pornografi.
Berdasarkan survei yang dilaksanakan Kemenkes tahun 2017 sebanyak 94% siswa pernah mengakses konten porno yang diakses melalui komik sebanyak 43%, internet sebanyak 57%, game sebanyak 4%, film/TV sebanyak 17%, media sosial sebanyak 34%, majalah sebanyak 19%, buku sebanyak 26%, dan lain-lain 4%.
Pornografi sendiri merupakan sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitas seksual yang melanggar norma kesusilaan (UU No. 44 Th 2008 tentang Pornografi).
Sudah menjadi rahasia umum bila pornografi dapat menimbulkan kecanduan, candu pornografi menjadi salah satu isu serius di seluruh dunia, termasuk Indonesia
Seperti halnya narkoba, kecanduan pornografi juga mengakibatkan kerusakan otak yang cukup serius. Pornografi bukan hanya merusak otak dewasa tetapi juga otak anak.
Etika berlalulintas
Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Tata tertib berlalu lintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara atau mengemudikan kendaran, karena peraturan terdapat sanksi bagi seseorang yang melanggarnya.
Tertib berlalu lintas sangat penting bagi pengendara kendaraan roda dua, karena tertib berlalu lintas mengurangi tingkat kecelakan di jalan raya. Pada saat seseorang tertib dalam berlalu lintas maka sebenarnya telah menjaga keselamatan diri sendiri.
Yang termasuk dalam tertib berlalu lintas adalah: a. menggunakan helm standar SNI, b. melengkapi diri dengan SIM, c. menggunaka dua spion, d. desain motor sesuai standar pabrik, e. menyalakan lampu sein pada saat akan berbelok, f. tidak memainkan ponsel saat berkendara, g. menaati rambu-rambu lalu lintas.
Dikatakan Zahroel, Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebuah lembaga instansi Pemerintah Aceh yang menaungi dayah-dayah dan balai pengajian yang berada di seluruh Aceh merasa sangat terpanggil dan berbuat untuk kemaslahatan umat sebagai penyambung antara pihak dayah dengan instansi terkait menyangkut dengan kegiatan yang dimaksud agar tidak berdampak luas kepada orang lain dan masyarakat sekitar.
“Inilah yanhg melatarbelakangi kegiatan Sosialisasi bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Bahaya Pornografi dan kesadaran Tertib Berlalulintas bagi santri Dayah dalam Kota Lhokseumawe,” demikian Kadis Pendidikan Dayah Aceh. (adv)