Ini Imbauan dan Larangan Jamaah Haji di Madinah dan Makkah

Ilustrasi: Ka'bah, Arab Saudi. (Foto: Twitter @HaramainInfo)

Theacehpost.com | JAKARTA – Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jamaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah.

banner 72x960

“Baik jamaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji,” ujar Juru Bicara (Jubir) PPIH, Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

“Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri, maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji,” sambungnya.

Larangan lainnya, lanjut Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain dengan kalimat dan ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Jamaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan gelang dari maktab dan atribut, serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Karena masih pandemi, jamaah dan petugas agar selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Selalu bertanya serta berkosultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan. Pemerintah berharap jamaah dan petugas dapat selalu mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang patuh dan tertib,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *