Ini Bedanya JHT dan JP dalam Program BPJAMSOSTEK
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan memiliki beberapa program seperti Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan (JKK) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terdapat dua program yang memiliki manfaat sama tetapi tidak serupa yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Manfaat JP berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia.
Perbedaan diaantara keduanya terdapat pada waktu pengambilan dan cara manfaat dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada manfaat JP hanya bisa diambil pada saat peserta mencapai usia 58 tahun. Sementara manfaat Jaminan Hari Tua dapat diambil ketika sudah tidak bekerja lagi tanpa menunggu usia pensiun.
Manfaat JHT akan diserahkan secara lumpsum/sekaligus kepada peserta sementara cara manfaat JP dibayarkan setiap bulannya kepada peserta yang telah melakukan iuran minimal 15 tahun. Ketika iuran peserta belum mencapai masa iur 15 tahun, maka manfaat JP akan dibayarkan secara lumpsum.
Manfaat berkala atau bulanan yang akan diterima peserta dari Jaminan Pensiun pada tahun 2024 ditetapkan minimal sebesar Rp393.500 per bulannya dan maksimal Rp4.718.200 per bulan.
Sepanjang tahun 2023, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah melayani klaim JHT sebesar Rp106.463.974.420 dan klaim JP sebesar Rp2.401.483.120.
“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik dan edukasi mengenai manfaat-manfaat kepada peserta sehingga informasi yang diterima dapat dipahami dengan jelas,” kata Syarifah Wan Fatimah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 26 Maret 2024.
“Data yang valid dan lengkap akan membantu mempercepat proses klaim program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Syarifah. []