Ini Alasan Pemungutan Suara Ulang di Abdya Tidak Dilaksanakan Oleh KIP

Komisioner KIP dan Panwaslih Abdya melakukan foto bersama dengan Pj Bupati Abdya dan Forkopimkab setempat setelah melakukan Konfrensi Pers terkait telah selesainya pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Aula Sekretariat KIP setempat, Jumat, 1 Maret 2024 (Foto: Theacehpost.com / Robbi Sugara).

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah selesai melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, Kamis, 29 Februari 2024.

banner 72x960

Terkait rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya yang pernah dikirimkan kepada KIP setempat, melalui PPK mengenai adanya tiga TPS yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), KIP Abdya tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi, menjawab pertanyaan Theacehpost.com dalam konferensi pers bersama Pj Bupati Abdya, Darmansah dan Forkopimkab lainnya, Jumat, 1 Maret 2024 di kantor KIP setempat.

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Iswandi membenarkan bahwa ada 3 TPS yang direkomendasi oleh Panwaslih Abdya kepada KIP, yaitu satu TPS di kecamatan Babahrot dan Dua TPS di kecamatan Lembah Sabil.

“Setelah kami mengkaji rekomendasi tersebut, baik secara formil maupun materil, dan kami juga berkoordinasi dengan KIP Aceh, selain itu kami juga berkoordinasi dengan semua elemen, maka kami tidak bisa memenuhi rekomendasi untuk pelaksanaan PSU tersebut,” ujar Iswandi tanpa menjelaskan dengan rinci apa hasil kajian KIP Abdya.

Ia menambahkan, pada dasarnya rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslih ke mereka, KIP Abdya juga akan melihat dan mengkaji apakah terpenuhi atau tidak unsur-unsur rerbuatan melanggar hukum.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Panwaslih Abdya, Hendra menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur, lembaga yang dia pimpin telah merekomendasikan secara berjenjang terkait PSU tersebut.

“Mengenai dilaksanakannya atau tidak (PSU), itu menjadi wewenang atau ranahnya KIP. Semua kita serahkan ke KIP keputusan tersebut,” ujarnya.

Menurut Hendra, secara prosedural dan aturan Panwaslih melihat kejadian di Tiga TPS tersebut sudah terpenuhi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

“Mungkin KIP memiliki pandangan yang lain, melakukan pengkajian dan penelitian terkait hal itu sehingga memutuskan tidak melakukan PSU,” tandanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Selain Pj Bupati Abdya, hadir juga Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S Sos, dan Kepala Kesbangpol Abdya, Salman.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *