Indeks Pembangunan Syariah di Provinsi Aceh Meningkat di Tahun 2024

Gambar ilustrasi. [Foto: Antara/Iggoy el Fitra]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh mencatat hasil survei Indeks Pembangunan Syariah (IPS) Provinsi Aceh tahun 2024.

banner 72x960

Ketua PKPM Aceh, Prof Muslim Zainuddin mengatakan, survei IPS ini sudah dilakukan di seluruh Aceh. survei ini diadakan untukmengukur tingkat implementasi kebijakan Pemerintah Aceh, khususnya terkait pelaksanaan dan pemahaman masyarakat terhadap syariat Islam di Aceh.

Untuk diketahui, penegakan syariat Islam di Aceh menjaga agenda strategis Pemerintah Aceh yang sinergi dengan amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Penerapan syariat Islam di Aceh didukung secara yuridis oleh UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kemudian juga diperkuat dengan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sementara itu, Ketua Peneliti, Dr Khairizzaman menjelaskan, wilayah survei IPS adalah seluruh kabupaten/kota dengan enam daerah yang dipilih secara purposive sebagai titik center zonasi, yaitu Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Barat, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Sabang, dan Pidie.

Survei ini mengukur tujuh dimensi yaitu dimensi akidah, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kepatuhan membayar zakat, hukum jinayat, manajemen masjid/meunasah, melek Alquran, dan dimensi akhlak.

Target responden sebanyak 2300 responden (80-100) per kabupaten/kota yang tersebar dalam 23 kabupaten/kota dan dipastikan keterwakilan unsur sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Realisasi responden yang mengisi 2839 yang mengisi kuesioner.

“Hampir semua dimensi mengalami peningkatan kecuali pada dimensi akhlak. Adapun skornya yaitu dimensi akidah dari 79.75 menjadi 87.01 (sangat baik), dimensi Qanun LKS dari 76.75 menjadi 85.58 (sangat baik), dimensi kepatuhan membayar zakat dari 79.75 menjadi 84.03 (baik), dimensi hukum jinayat dari 80.63 menjadi 83.51 (baik), dimensi manajemen masjid/meunasah dari 80. 78 menjadi 83.47 (baik), dimensi melek Alquran dari 82.28 menjadi 83.25 (baik) dan dimensi akhlak dari 88.06 menjadi 82.50 (baik),” ujar Dr Khairizzaman dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com,  Banda Aceh, Kamis (19/12/2024).

Pelaksanaan survei ini untuk menghasilkan data yang komprehensif sebagai dasar bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk memformulasikan strategi yang lebih efektif dalam mengimplementasikan syariat Islam di Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Indeks Pembangunan Syariah Alami Peningkatan

Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri mengatakan, Indeks Pembangunan Syariah di Provinsi Aceh pada tahun 2024 mengalami penanjakan skor dibanding dengan tahun 2021 yang lalu.

“Ada pertumbuhan dibandingkan tahun 2021, walaupun belum merata, ada dimensi-dimensi yang tinggi dan ada dimensi yang butuh pembenahan lagi ke depan. Peningkatannya meningkat sekitar 2-3 persen dari tahun 2021,” ujar Zahrol Fajri.

Zahrol mengatakan, hasil survei ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mensinergikan dan meningkatkan program kegiatan pembangunan daerah bidang syariat.

“Dengan adanya survei ini, pemerintah dapat menyusun langkah-langkah lanjutan, menyesuaikan program dengan indeks pembangunan syariah di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook