Imum Mukim di Aceh Utara Minta Perannya Lebih Difungsikan
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi AP MSi, menggelar rapat khusus dengan para imum mukim untuk menampung aspirasi dan berbagai isu yang berkembang terkait dengan manajerial imu di sebuah kafe di jalan lintas KKA – Bener Meriah, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Selasa, 10 Januari 2023.
Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Forum Imum Mukim se-Aceh Utara Tgk Abdul Hanan beserta seluruh imum mukim yang ada di daerah berjuluk Bumi Pase itu.
Sedangkan dari kalangan pejabat di antaranya hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Fakhruradhi SH MH, Kepala Bidang Anggaran pada BPKD Aceh Utara Nazar Hidayat SE, Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong pada Setdakab Aceh Utara MansurSH, dan Kepala Bagian Humas pada Setdakab Aceh Utara Muslem SSos.
Pertemuan itu turut membicarakan tentang kewenangan imum mukim sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang ada. Akan tetapi selama ini dirasakan masih kurang teraplikasi dalam manajemen pemerintahan daerah.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, mengatakan, semua jabatan atau yang menduduki jabatan semata-mata adalah atas kehendak Allah Swt.
“Maka kita dianjurkan untuk musyawarah dan mufakat. Dalam proses perjalanan karier saya, imum nukim ini sudah tidak asing lagi bagi saya, karena strata pemerintahan di Aceh dimulai dari gubernur, bupati, camat, imum mukim, hingga keusyik,” harapnya.
Lembaga Kemukiman, lanjut Azwardi, adalah lembaga yang diakui oleh pemerintah di Aceh. Kemukiman memiliki kedudukan tersendiri yang cukup strategis di tengah-tengah masyarakat.
“Dalam musyawarah ini kita akan membicarakan dan meng-input permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi ke depan, tugas dan fungsi mukim,” tuturnya.
Strata Pemerintahan Imum Mukim sempat tenggelam di Aceh, dan muncul kembali setelah MoU perdamaian tahun 2005, diikuti dengan dibuatnya qanun atau aturan yang mengatur tentang hal itu.
Peran dan fungsi mukim atau camat adalah mengkoordinasikan pemerintahan dalam wilayah satu kecamatan. Permasalahan apa saja yang ditangani oleh mukim, dan tugas apa saja yang ditangani oleh camat, ini semua untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Imum Mukim Tgk Ismail dalam pertemuan itu meminta agar imum mukim dilibatkan secara sistem, termasuk untuk mengkoordinasi keusyik di dalam gampong. “Kami usulkan kami imum mukim kalau bisa difungsikan di kecamatan, karena wilayah kerja itu di tempat kami di kemukiman,” ungkap Tgk Ismail.
Dalam rapat juga berkembang keluhan dan aspirasi para imum mukim yang merasa tidak difungsikan oleh camat.
“Harapan kami kalau ada pelantikan-pelantikan, tolong perkenalkan kami sebagai mukim dan paparkan tugas kami di depan para keusyik dan camat. Di bawah mukim ada panglima (lembaga adat seperti Panglima Laot, Panglima Uteun) semuanya itu tunduk ke lembaga di tingkat kabupaten. Jadi kami tidak ada harganya,” tuturnya.
Merespons aspirasi para imum mukim, Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi AP MSi, mengatakan tentang keterlibatan mukim akan dilihat regulasi di mana yang cocok untuk dikompilasi, dan lebih baik pada Musrembang Gampong.
“Saya akan membuat surat kepada camat agar melibatkan mukim dalam kebijakan dana desa,” kata Azwardi.
Kata dia, strata tata Pemerintahan Mukim adalah legal, fungsi ini harus diterjemahkan melalui qanun. Tugas dan fungsi mukim mesti dibangunkan. Mukim itu adalah mengkoordinasi di kecamatan.
“Koordinasi di tingkat mukim ini yang harus kita perkuat, dan mesti kita terjemahkan tugas dan fungsinya. Kita akan bedah untuk merevisi qanun.”
Untuk mengubah qanun dibutuhkan saran-saran dan usulan-usulan atau masukan-masukan untuk beberapa hal tentang tugas dan fungsinya. []