Immawati IMM Abdya Kecam Hakim MS Blangpidie Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Ketua Immawati Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mira Olvianita, mengecam putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie yang telah membebaskan terdakwa pemerkosaan anak.
Menurutnya, vonis bebas tersebut adalah sebuah bentuk ketidakadilan bagi korban dan tidak membuat efek jera bagi pelaku pemerkosaan.
“Ini tidak adil, seorang anak yang masih berusia 7 tahun direnggut masa depannya, tapi hakim malah memvonis bebas terdakwa,” ujar Mira melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Ia menilai, fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas, sehingga menuntut terdakwa 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
“Ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaannya kepada penegak hukum,” kata Mira.
“Kalau begini penegakan hukumnya, lantas mau kemana lagi perempuan berlindung mencari keadilan. Hukum perlindungan perempuan yang mana yang harus dipegang? Kami jadi khawatir dengan penegakan hukum yang ada di negara ini, apakah pemerintah dan penegak hukum sedang tertidur lelap? Sehingga tidak ada lagi keadilan untuk perempuan,” keluhnya.
Belajar dari kasus ini, pihaknya meminta pemerintah harus memprioritaskan masa depan anak-anak Abdya, sala satunya dengan mengedukasi generasi penerus bangsa sejak dini.
“Menurut kami, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan kerap kali terjadi. Tapi disayangkan, keadilan hukum tidak memihak kepada korban, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku,” pungkasnya. []
Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, KY Diminta Panggil Hakim MS Blangpidie