Imigrasi Banda Aceh Deportasi Dua Warga Pakistan yang Melanggar Hukum

MO (30) dan NH (32) warga Pakistan yang dideportasi. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025).

banner 72x960

Deportasi dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Proses pemulangan dipimpin langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. MO dan NH dipulangkan ke negara asal mereka menggunakan maskapai Batik Air Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.

“Kami berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan kelancaran,” kata Gindo dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Ia menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. (Ningsih)

Komentar Facebook