Imbauan MPU Aceh: Laksanakan Shalat Jamaah Seperti Sebelum Covid-19
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau pengurus masjid, musalla, meunasah, dan tempat pelaksanaan ibadah shalat lainnya untuk melaksanakan tatacara shalat berjamaah seperti sebelum Covid-19.
Imbauan itu termaktub dalam surat MPU Aceh Nomor 451.7/493 yang dikeluarkan di Banda Aceh, 23 Safar 1443 H/30 September 2021 M.
“Ya, surat imbauan itu sudah beberapa hari. Surat itu resmi dikeluarkan oleh MPU Aceh menyikapi perkembangan Covid-19,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali yang dihubungi Theacehpost.com, Sabtu malam, 9 Oktober 2021.
Pada poin 1 surat yang diteken Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali tersebut ditulis, bahwa dengan melandainya pandemi Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi yang semakin baik;
Pada poin 2, berdasarkan pertimbangan di atas, maka diimbau kepada seluruh Pengurus Masjid, Musalla, Meunasah, dan tempat pelaksanaan ibadah shalat lainnya untuk melaksanakan tatacara shalat berjamaah seperti biasa sebelum Covid-19.
Sebelumnya, Minggu, 3 Oktober 2021, pelaksanaan shalat jamaah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh juga kembali menerapkan shaf rapat sebagaimana sebelum Covid-19.
Shalat jamaah dengan shaf rapat mulai dilaksanakan kembali di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada shalat zuhur, Minggu, 3 Oktober 2021/26 Shafar 1443 H yang diumumkan langsung oleh Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA. []