Illiza Pimpin Penertiban Tempat Usaha yang Langgar GSB di Banda Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menunjukkan komitmennya dalam menata kota dengan turun langsung memimpin penertiban tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Selasa (15/4/2025).
Aksi penertiban ini menyasar sejumlah titik di Kota Banda Aceh, terutama warung kopi, kafe, dan rumah makan yang terbukti melanggar aturan dengan membangun di atas area yang seharusnya menjadi ruang publik.
Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cut Ahmad Putra, serta puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wali Kota Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha. Dengan pendekatan persuasif, ia menjelaskan dampak pelanggaran terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004. Ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza.
Sejumlah lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Jambo Tape, sebuah warung kopi di Jalan Syiah Kuala, serta beberapa kafe di Jalan Pocut Baren dan kawasan Simpang Lima. Di lokasi tersebut, para pemilik usaha sepakat untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama Pemerintah Kota.
Data dari Dinas Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa hingga kini terdapat 29 tempat usaha yang melanggar GSB di Banda Aceh. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kafe dan rumah makan, tetapi juga rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian besar telah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya.
Illiza berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama terkait penyempitan area parkir yang memaksa kendaraan parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Penertiban GSB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. GSB adalah batas minimal jarak antara bangunan dan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau jaringan utilitas lainnya. Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga demi kepentingan bersama.
“Ini bukan semata soal aturan, tetapi juga tentang kesadaran bersama untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang kita cintai,” tutup Illiza.[]