Illiza Minta Semua OPD Fasilitasi Data untuk Pemeriksaan Terperinci BPK
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memfasilitasi pengumpulan data guna mendukung tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh yang tengah melakukan pemeriksaan terperinci.
Permintaan ini disampaikan Illiza saat menyambut kedatangan rombongan pemeriksa BPK RI di Balai Kota, Rabu (9/4/2025).
Rombongan BPK dipimpin oleh Wakil Penanggung Jawab Tim, Syafruddin Lubis, dan Ketua Tim Pemeriksa Cut Resi Iramelati beserta anggotanya. Kedatangan mereka langsung disambut oleh Illiza, Asisten Administrasi Umum Faisal, Plt Kepala BPKK Alriandi Adiwinata, dan Inspektur Inspektorat Ritasari Pujiastuti.
Dalam keterangannya, Illiza menekankan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan amanah. Ia mengimbau para Kepala OPD untuk aktif membantu tim BPK dengan menyediakan data yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Secara akuntabilitas, hal ini sangat penting karena merupakan identitas kita sebagai negeri syariah. Kita harus selalu menjadi model dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Wali Kota juga mengapresiasi masukan konstruktif dari BPK selama ini. Meskipun laporan keuangan Pemko Banda Aceh telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali berturut-turut, Illiza mengingatkan bahwa pencapaian tersebut tidak boleh membuat Pemko berpuas diri, mengingat masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki.
“Saya menghargai peran BPK dalam memberikan bimbingan demi peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara, Syafruddin Lubis menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh Pemko Banda Aceh pada 27 Maret lalu. Tim BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci terhadap LKPD tersebut, yang dijadwalkan berlangsung hingga 9 Mei 2025.
“Sesuai aturan, setelah menerima LKPD dari Pemko, BPK harus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari,” tambah Syafruddin.
Pemko Banda Aceh kini dikenal sebagai salah satu entitas dengan tata kelola keuangan yang unggul di Indonesia. Dengan dukungan data dan bimbingan berkelanjutan dari BPK, diharapkan proses evaluasi ini dapat semakin meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.