Hukum Akad Nikah dalam Masjid

Muslim prayers in Tashahhud posture

Akad nikah adalah akad yang begitu sakral dan berarti bagi kehidupan setiap orang. Akad nikah berisi pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh terhadap ketentuan Allah SWT yang dibebankan ke pundak suami dan istri.

banner 72x960

Dikutip dari LBM Mudi, semua orang tentu menginginkan akad nikahnya penuh berkah, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melangsungkannya dalam mesjid. Itu karena orang memercayai bahwa akad nikah itu sendiri sebaiknya dilakukan di dalam masjid demi memperoleh pahala.

Namun, mungkin sebagian orang masih ragu bagaimana sesungguhnya hukum dan kebolehan melakukan akad nikah dalam mesjid. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum melangsungkan akad nikah di dalam masjid?

Melangsungkan akad nikah pernikahan dalam mesjid itu disunahkan sebagaimana yang tertera dalam banyak kitab turast fiqh syafi’iyah, seperti dalam kitab Mughni al-MuhtajNihayah al-Muhtaj, dan Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj dengan redaksi yang sama,

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ، وَأَنْ يَدْخُلَ فِيهِ، وَأَنْ يَعْقِدَ فِي الْمَسْجِدِ، وَأَنْ يَكُونَ مَعَ جَمْعٍ وَأَوَّلَ النَّهَارِ.

Artinya : “Disunahkan nikah di bulan Syawal, dan bersetubuh di bulan itu, dan melangsungkan akadnya dalam mesjid, dihadiri banyak orang, dan melakukannya di pagi hari.”

Dari redaksi kitab di atas, sangat jelas tentang kesunnahan melakukan akad nikah dalam mesjid. Meskipun nikah tetap sah andai dilangsungkan di tempat selain mesjid seperti KUA dan sebagainya.

Dalam kitab Ha>syiah I’a>nah al-Thalibi>n ‘ala Halli Alfa>zh Fath al-Mu’in juga disebutkan dengan sangat jelas tentang kesunahan nikah di mesjid dengan redaksi sebagai berikut:

(قوله: وأن يكون الخ) … ويسن أن يكون العقد في المسجد. قال في التحفة: للأمر به في خبر الطبراني. اهـ. وهو أعلنوا هذا النكاح، واجعلوه في المساجد، واضربوا عليه بالدفوف، وليولم أحدكم ولو بشاة، إلخ. وقال في شرحه: قوله أعلنوا هذا النكاح، أي أظهروه إظهار السرور. وفرقا بينه وبين غيره واجعلوه في المساجد مبالغة في إظهاره واشتهاره، فإنه أعظم محافل الخير والفضل.

Artinya: “Disunnahkan untuk melakukan akad nikah di dalam mesjid. Imam Ibnu Hajar berkata, karena ada perintah hal tersebut dalam hadis al-Thabrani, hadisnya yaitu; Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di dalam mesjid, dan tabuhlah rebana untuknya, hendaknya salah satu kamu melakukan walimah walaupun hanya dengan satu kambing. Imam al-Thabrani beliau berkata dalam syarahannya, perkataan Nabi; umumkanlah akad nikah itu adalah untuk bertujuan menampakkan rasa senang dan bahagia, dan bertujuan untuk membedakan antara nikah dan selainnya, dan perkataan Nabi; lakukan ia dalam mesjid adalah bertujuan untuk lebih menampakkan kebahagiaan tersebut, dikarenakan mesjid adalah yang paling utamanya tempat untuk berkumpulnya perbuatan mulia dan kebaikan”.

Dari redaksi kitab di atas sangat jelas terhadap kesunahan untuk melangsungkan akad nikah dalam mesjid, ini dikarenakan adanya perintah untuk mengumumkan akad nikah yang bertujuan untuk menampakkan rasa senang dan bahagia, dan diperintahkan di dalam mesjid untuk lebih menampakkan kebahagiaan tersebut, dikarenakan mesjid adalah yang paling utamanya tempat untuk berkumpulnya perbuatan mulia dan kebaikan.

Dan melihat redaksi kitab di atas, bisa di pastikan bahwa akad nikah dalam mesjid itu hukumnya sunah dengan tujuan untuk mengharapkan keberkahan dan diketahui banyak orang, dan malahan mayoritas para ulama mereka juga berpendapat bahwa akad nikah dalam mesjid itu sunah sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dengan redaksi sebagai berikut:

إستحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد للبركة، ولأجل شهرته، فعن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله ﷺ: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف.

Artinya: Mayoritas para ’ulama mengemukakan bahwa sunah akad nikah di Masjid karena berkah, dan karena agar diketahui orang banyak. Sayyidah ‘Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Beritahulah akan pernikahan dan selenggarakanlah resepsi pernikahan di Masjid dan pukullah duf.

Sumber:

1. Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syar hal-Minhaj, Jld. VII, (Mesir: Mathba’ah al-Halabi, tt), h. 189.

2. Al-Ramli, Syams al-Di>n, Muhammad bin Abi al-Abbas bin Ahmad bin Hamzah ibn Syiha>b al-Di>n, Nihayah al-Muhtaj ila> Syar hal-Minha>j, Jld. VI, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009), h. 185.

3. Al-Ima>m, Syams al-Di>n, Muhammad bin al-Khati>b al-Syarbini, Mughni al- muhta>j ila Ma’rifah Alfa>dhi al-Minha>j, Cet. I, Jld. IV, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), h. 207.

4. Al-Sayyid Abi> al-Bakr al-Sayyid al-Bakri> bin Al-Sayyid Muhammad Sya>tha> al-Dimya>thi al-Mishr, Ha>syiah I’a>nah al-Thalibi>n ‘ala Halli Alfa>zh Fath al-Mu’in, Jld. III, (Surabaya: Al-Haramain, 2007), h. 273.

5. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Jld. XXXVII, h. 214.Hukum Akad Nikah Dalam Mesjid

Akad nikah adalah akad yang begitu sakral dan berarti bagi kehidupan setiap orang. Akad nikah berisi pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh terhadap ketentuan Allah SWT yang dibebankan ke pundak suami dan istri.

Dikutip dari LBM Mudi, semua orang tentu menginginkan akad nikahnya penuh berkah, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melangsungkannya dalam mesjid. Itu karena orang memercayai bahwa akad nikah itu sendiri sebaiknya dilakukan di dalam masjid demi memperoleh pahala.

Namun, mungkin sebagian orang masih ragu bagaimana sesungguhnya hukum dan kebolehan melakukan akad nikah dalam mesjid. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum melangsungkan akad nikah di dalam masjid?

Melangsungkan akad nikah pernikahan dalam mesjid itu disunahkan sebagaimana yang tertera dalam banyak kitab turast fiqh syafi’iyah, seperti dalam kitab Mughni al-MuhtajNihayah al-Muhtaj, dan Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj dengan redaksi yang sama,

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ، وَأَنْ يَدْخُلَ فِيهِ، وَأَنْ يَعْقِدَ فِي الْمَسْجِدِ، وَأَنْ يَكُونَ مَعَ جَمْعٍ وَأَوَّلَ النَّهَارِ.

Artinya : “Disunahkan nikah di bulan Syawal, dan bersetubuh di bulan itu, dan melangsungkan akadnya dalam mesjid, dihadiri banyak orang, dan melakukannya di pagi hari.”

Dari redaksi kitab di atas, sangat jelas tentang kesunnahan melakukan akad nikah dalam mesjid. Meskipun nikah tetap sah andai dilangsungkan di tempat selain mesjid seperti KUA dan sebagainya.

Dalam kitab Ha>syiah I’a>nah al-Thalibi>n ‘ala Halli Alfa>zh Fath al-Mu’in juga disebutkan dengan sangat jelas tentang kesunahan nikah di mesjid dengan redaksi sebagai berikut:

(قوله: وأن يكون الخ) … ويسن أن يكون العقد في المسجد. قال في التحفة: للأمر به في خبر الطبراني. اهـ. وهو أعلنوا هذا النكاح، واجعلوه في المساجد، واضربوا عليه بالدفوف، وليولم أحدكم ولو بشاة، إلخ. وقال في شرحه: قوله أعلنوا هذا النكاح، أي أظهروه إظهار السرور. وفرقا بينه وبين غيره واجعلوه في المساجد مبالغة في إظهاره واشتهاره، فإنه أعظم محافل الخير والفضل.

Artinya: “Disunnahkan untuk melakukan akad nikah di dalam mesjid. Imam Ibnu Hajar berkata, karena ada perintah hal tersebut dalam hadis al-Thabrani, hadisnya yaitu; Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di dalam mesjid, dan tabuhlah rebana untuknya, hendaknya salah satu kamu melakukan walimah walaupun hanya dengan satu kambing. Imam al-Thabrani beliau berkata dalam syarahannya, perkataan Nabi; umumkanlah akad nikah itu adalah untuk bertujuan menampakkan rasa senang dan bahagia, dan bertujuan untuk membedakan antara nikah dan selainnya, dan perkataan Nabi; lakukan ia dalam mesjid adalah bertujuan untuk lebih menampakkan kebahagiaan tersebut, dikarenakan mesjid adalah yang paling utamanya tempat untuk berkumpulnya perbuatan mulia dan kebaikan”.

Dari redaksi kitab di atas sangat jelas terhadap kesunahan untuk melangsungkan akad nikah dalam mesjid, ini dikarenakan adanya perintah untuk mengumumkan akad nikah yang bertujuan untuk menampakkan rasa senang dan bahagia, dan diperintahkan di dalam mesjid untuk lebih menampakkan kebahagiaan tersebut, dikarenakan mesjid adalah yang paling utamanya tempat untuk berkumpulnya perbuatan mulia dan kebaikan.

Dan melihat redaksi kitab di atas, bisa di pastikan bahwa akad nikah dalam mesjid itu hukumnya sunah dengan tujuan untuk mengharapkan keberkahan dan diketahui banyak orang, dan malahan mayoritas para ulama mereka juga berpendapat bahwa akad nikah dalam mesjid itu sunah sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dengan redaksi sebagai berikut:

إستحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد للبركة، ولأجل شهرته، فعن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله ﷺ: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف.

Artinya: Mayoritas para ’ulama mengemukakan bahwa sunah akad nikah di Masjid karena berkah, dan karena agar diketahui orang banyak. Sayyidah ‘Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Beritahulah akan pernikahan dan selenggarakanlah resepsi pernikahan di Masjid dan pukullah duf.

Sumber:

1. Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syar hal-Minhaj, Jld. VII, (Mesir: Mathba’ah al-Halabi, tt), h. 189.

2. Al-Ramli, Syams al-Di>n, Muhammad bin Abi al-Abbas bin Ahmad bin Hamzah ibn Syiha>b al-Di>n, Nihayah al-Muhtaj ila> Syar hal-Minha>j, Jld. VI, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009), h. 185.

3. Al-Ima>m, Syams al-Di>n, Muhammad bin al-Khati>b al-Syarbini, Mughni al- muhta>j ila Ma’rifah Alfa>dhi al-Minha>j, Cet. I, Jld. IV, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), h. 207.

4. Al-Sayyid Abi> al-Bakr al-Sayyid al-Bakri> bin Al-Sayyid Muhammad Sya>tha> al-Dimya>thi al-Mishr, Ha>syiah I’a>nah al-Thalibi>n ‘ala Halli Alfa>zh Fath al-Mu’in, Jld. III, (Surabaya: Al-Haramain, 2007), h. 273.

5. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Jld. XXXVII, h. 214.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *