HMI Blangpidie Soroti Penempatan Da’i Kemenag RI di Abdya yang Bukan Daerah 3T

Ketua HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri [Foto: Dok. Pribadi]

THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menyoroti program Dakwah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H.

banner 72x960

HMI menilai bahwa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak termasuk dalam kategori daerah 3T yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri, melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh media ini mengungkapkan bahwa Kabupaten Abdya tidak memenuhi kriteria geografis, sosial, dan ekonomi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Berdasarkan data BPK RI dan Perpres Nomor 63 Tahun 2020, Aceh tidak termasuk dalam provinsi 3T, sehingga penempatan Da’i di Abdya tidak tepat sasaran,” jelas Afan, Selasa (4/3/2025).

Menurut Afan, daerah 3T harus mengacu pada karakteristik yang spesifik, seperti tingkat kemiskinan yang tinggi, infrastruktur yang buruk, serta akses terbatas pada layanan dasar.

“Jika melihat data tersebut, Abdya tidak dapat dikategorikan sebagai daerah tertinggal atau terdepan, yang lebih cocok untuk program dakwah ini,” lanjutnya.

HMI Cabang Blangpidie juga menyarankan agar penempatan Da’i Kemenag segera dievaluasi dan dipindahkan ke wilayah yang memang masuk dalam kategori daerah 3T.

“Ada baiknya jika sejak awal Ramadan ini, program dakwah diarahkan ke daerah yang benar-benar membutuhkan perhatian khusus, seperti Kabupaten Aceh Singkil atau pulau-pulau terpencil seperti Pulau Weh dan Pulau Breuh,” ungkap Afan.

Untuk menjelaskan lebih lanjut, Afan juga memaparkan pengertian tentang daerah 3T, yang terdiri dari tiga kategori:

  1. Daerah Tertinggal: Wilayah dengan tingkat pembangunan yang jauh di bawah rata-rata nasional, infrastruktur buruk, dan akses terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
  2. Daerah Terdepan: Wilayah yang terletak di garis depan pertahanan negara, seringkali berbatasan dengan negara lain, dengan peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.\
  3. Daerah Terluar: Wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan dan aksesibilitasnya terbatas, meski memiliki potensi sumber daya alam yang besar namun belum dikelola secara optimal.

Afan berharap program dakwah Kemenag dapat lebih tepat sasaran agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Di tengah efisiensi anggaran saat ini, program dakwah harus benar-benar tepat guna, untuk memastikan manfaatnya maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.[]

Komentar Facebook