Hingga Puasa ke-6, Polisi Tangkap 11 Penjual Miras di Banda Aceh: Pelaku Terancam Cambuk 60 Kali

Kepolisian sita 84 botol miras dari tangan pelaku. [Foto: Polresta Banda Aceh]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Jelang bulan suci Ramadhan 1445 H hingga dengan memasuki puasa ke-6, Polresta Banda Aceh berhasil meringkus 11 penjual miras di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dari tangan pelaku, kepolisian juga berhasil menyita 84 botol miras dari berbagai merk.

banner 72x960

Pelaku penjual miras yang berhasil diamankan semuanya berjenis kelamin pria, mereka terdiri dari SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Masing-masing pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Penangkapan di wilayah Banda Aceh terjadi di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara penangkapan lainnya terjadi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan bahwa peranan masing-masing pelaku bertindak sebagai penjual miras. Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Rata-rata pelaku ini pemain pemula. Masing-masing mereka mengaku menjual miras untuk menopang kehidupan ekonomi sehari-hari,” kata Kompol Yusuf Hariadi, Banda Aceh, Selasa (19/3/2024).

Kompol Yusuf menjelaskan, skena transaksi jual beli miras yang dilakoni para pelaku tersebut dilakukan dengan cukup amatir. Pelaku membeli miras secara online dari Medan, Sumatera Utara. Miras diantar melalui ekspedisi. Ada miras yang dibeli sendiri, ada juga yang titip pesanan ke orang lain. Kemudian miras-miras yang tiba tersebut kemudian dilakukan transaksi di Banda Aceh.

Akibatnya, untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam dihukum cambuk.

“11 pelaku ini terancam uqubat ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan,” ungkap Kompol Yusuf. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *