Hendak Transaksi Sabu-Sabu, Seorang Mahasiswa di Nagan Raya Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Dok. Tim Elang Satresnarkoba

Theacehpost.com | NAGAN RAYA  – Seorang warga Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat berinisial AM ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya karena terbukti melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

AM yang diketahui masih berstatus mahasiswa ini berhasil ditangkap di Gampong Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya bersama barang bukti berupa 1,62 gram sabu-sabu, Minggu 28 Maret 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH M.Si, mengatakan penangkapan terhadap AM berdasarkan informasi dari masyarakat, karena pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Kuala Tuha.

Vitra menyebutkan ketika sebelum dilakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu.

“Kemudian petugas membuntuti pelaku selama 6 jam. Pada saat palaku sampai di depan TPI di desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap palaku tersebut,” sebut Vitra kepada Theacehpost.com, Selasa 28 Maret 2023.

banner 72x960

Vitra menjelaskan, pada saat itu pelaku mengendarai sepmor PCX warna putih hitam. Kemudian salah satu dari anggota juga mengendarai sepmor. Kemudian petugas mengiring pelaku ke samping badan jalan agar berhenti, lalu palaku panik dan berusaha melarikan diri dengan sepmor miliknya.

“Lalu Tim Elang Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tehadap pelaku dengan manarik pelaku dari sempornya hingga anggota dan pelaku terseret di badan jalan sampai terjatuh dari sepmor yang dikendarai pelaku tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Nagan Raya ini.

“Petugas langsung mengamankan pelaku, serta barang bukti sabu-sabu seberat 1,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok lucky strike,” sebut Vitra.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 2 paket sabu-sabu seberat 1,62 gram, 1 kotak rokok lucky strike warna putih, 1 HP Oppo warna putih, 1 unit sepmor PCX warna putih hitam dan uang tunai sejumlah Rp.162.000, serta 1 buah alat hisap sabu (bong) dari botol aqua,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *