Heboh ‘Cuan’ Transaksi di NFT, Menkominfo Turun Tangan
Theacehpost.com | JAKARTA – Viralnya perolehan miliaran rupiah oleh Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang berhasil menjual kumpulan foto selfie-nya di Non-Fungible Token (NFT), mendapat sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Dalam siaran persnya, Minggu 16 Januari 2022, Kemkominfo menyatakan bakal mengawasi secara ketat transaksi di NFT yang kian populer belakangan ini.
Pihaknya mengingatkan platform transaksi itu untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Menkominfo juga telah memerintahkan jajaran terkait di kementerian untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Untuk mengawasi NFT, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Pengawasan ini, lanjut Dedy, mengacu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Kata dia, aturan yang ada mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Masyarakat juga diharapkan terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
“Pemerintah bakal mengambil tindakan tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum,” pungkasnya. []