Hasil Imbang di Pilchiksung Serentak, Begini Kata Asisten I Abdya
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Hasil suara imbang pada pemilihan keuchik terjadi di Gampong Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya.
Dari empat pasang calon yang bertarung pada pilchiksung serentak itu, ada dua pasangan yang meraih suara imbang, yaitu calon nomor urut 1, M Said dan nomor urut 2, Muhammad Nazar. Masing-masing mereka memperoleh 206 suara.
Menanggapi hal ini, Asisten 1 Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal mengatakan, jika terjadi suara imbang pada ajang pemilihan keuchik, maka pedoman yang diambil adalah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
“Terkait hasil suara yang imbang dalam pemilihan keuchik, ada diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” tulis Amrizal menjawab pertanyaan Theacehpost.com melalui WhatsApp, Selasa 22 Maret 2022.
Dalam qanun yang menjelaskan soal tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh ini, Pasal 35 ayat (2) berbunyi, jika terdapat lebih dari satu calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) mengadakan pemilihan ulang.
Kemudian di Pasal 36 ayat (1) disebutkan, waktu pelaksanaan pemilihan ulang ditetapkan oleh P2K paling lama tujuh hari sejak hari pemilihan. Lalu pada ayat (2) berbunyi pemilihan ulang hanya diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama.
Selain itu, masih di pasal yang sama, ayat (4) berbunyi, dalam hal calon keuchik memperoleh jumlah suara yang sama pada pemilihan ulang, maka calon keuchik terpilih ditetapkan melalui Musyawarah Tuha Peut.
Terakhir, di ayat (5) juga ditentukan dalam hal musyawarah tuha peut tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.
Amrizal juga mengatakan bahwa, terkait penganggaran pemilihan keuchik ulang tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
“Anggaran pemilihan ulang dibebankan ke APBG yang bersangkutan. Penjabat (Pj) keuchik silahkan berkoordinasi dengan tuha peut terkait penganggarannya. Tentunya besaran anggaran bukan lagi 20 ujta, tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” pungkasnya.[]