Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Banda Aceh, Bahas RUU Perkotaan

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, bersilaturahmi dengan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Rabu (26/3/2025).

banner 72x960

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota turut didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Bachtiar.

Haji Uma menjelaskan kepada awak media bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan reses di daerah pemilihan. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan itu juga membahas berbagai isu strategis, salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan yang saat ini tengah dalam proses penyusunan oleh DPD RI.

“Karena sedang berada di daerah pemilihan, kami bersilaturahmi dengan Wali Kota Banda Aceh. Apalagi sebelumnya kami pernah bersama di Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD Aceh. Dalam diskusi, salah satu yang dibahas adalah RUU Perkotaan yang sedang disusun oleh DPD RI,” ujar Haji Uma.

RUU Perkotaan untuk Menjawab Tantangan Urbanisasi

Haji Uma menekankan bahwa RUU Perkotaan memiliki urgensi tinggi, mengingat perkotaan terus berkembang dan menjadi pusat berbagai aktivitas ekonomi, sosial, serta budaya yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai tujuan utama urbanisasi, kota menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, perencanaan yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kualitas hidup warga,” jelasnya.

RUU ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang komprehensif dalam mengatasi berbagai permasalahan perkotaan, seperti tata ruang, transportasi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan itu, Wali Kota Banda Aceh menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa RUU ini sangat relevan dengan kebutuhan kota-kota di Indonesia, termasuk Banda Aceh.

“RUU ini sangat penting untuk memastikan adanya ruang terbuka hijau, sistem transportasi kota yang terintegrasi, serta pasar yang modern dan ramah lingkungan,” ujar Illiza.

Selain itu, kata Illiza, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin padat, kita membutuhkan regulasi yang jelas agar pemerintah daerah lebih mudah dalam menindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda).

Komentar Facebook