Haji Uma Serahkan Dokumen Persoalan PPPK Aceh kepada BKN dan Menteri PANRB
THEACEHPOST.COM | Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyerahkan dokumen berisi persoalan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Kementerian PANRB dan BKN di Gedung DPD RI, Kamis (17/4/2025). Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan percepatan rekrutmen dan seleksi PPPK serta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara nasional.
Dalam forum tersebut, Haji Uma menyuarakan sejumlah kendala yang dihadapi oleh tenaga honorer di Aceh, termasuk formasi PPPK yang belum sepenuhnya berpihak kepada tenaga honorer yang masih aktif bekerja saat pelaksanaan seleksi.
“Status sebagai tenaga kontrak aktif seharusnya tidak menjadi penghalang dalam proses rekrutmen PPPK,” tegas Haji Uma.
Ia juga meminta Kementerian PANRB agar melakukan sinkronisasi dalam rekrutmen tenaga honorer dari sekolah swasta, yang menurutnya masih banyak belum memperoleh kejelasan status kepegawaian meskipun telah lama mengabdi.
“Saat ini banyak tenaga honorer di sekolah swasta yang tidak jelas nasibnya. Padahal mereka juga telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan. Ini perlu menjadi perhatian khusus dari kementerian,” katanya.
Selain itu, Haji Uma turut meminta BKN membuka kembali akses data milik dua peserta PPPK dari Kabupaten Bireuen yang lulus seleksi tahun 2022 namun diblokir sehingga tidak dapat mengikuti proses pemberkasan dan seleksi ulang. Ia menilai, status kedua peserta tersebut harus segera diselesaikan agar tidak merugikan pihak bersangkutan.
Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah poin kesimpulan yang ditandatangani bersama oleh Ketua Komite I DPD RI, Menteri PANRB, dan Kepala BKN. Salah satu poin utama adalah desakan kepada Kementerian PANRB dan BKN agar mempercepat pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
Kesimpulan lainnya yakni mendorong agar seleksi CASN dan PPPK tahap kedua segera dilaksanakan, serta mendorong Kementerian PANRB dan BKN melakukan kajian terhadap kebutuhan real di daerah, terutama bagi formasi jabatan ASN yang tidak dibuka pada tahun 2024.