Haji Uma Sebut Masalah Tukin Dosen ASN Darurat, Harus Segera Diselesaikan

Anggota DPD RI Asal Aceh, H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman, yang dikenal dengan sapaan Haji Uma, mengkritik keras persoalan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktiristek). Tukin tersebut dilaporkan belum dibayarkan selama lima tahun.

banner 72x960

“Sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktiristek sudah mengeluhkan hal ini kepada saya. Mereka menyampaikan bahwa hak tukin mereka belum dibayarkan selama lima tahun,” ujar Haji Uma dalam rilisnya, Minggu (19/1/2025).

Ia menambahkan bahwa masalah ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak ASN, khususnya para dosen. “Ini sudah darurat. Hak dosen ASN di Kemendiktiristek diabaikan, dan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa setiap ASN berhak menerima tukin, serta Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015,” tegasnya.

Haji Uma menilai alasan ketiadaan anggaran tidak dapat diterima. Ia membandingkan dengan kementerian lain yang tetap membayarkan tukin dosen di bawah naungannya, seperti Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan.

“Jika kementerian lain bisa membayar tukin dosennya, mengapa hanya Kemendiktiristek yang tidak? Ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja para pendidik di seluruh Indonesia. Kemendiktiristek tidak boleh diam, dan harus memberikan transparansi kepada publik bersama Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Haji Uma berharap pemerintah segera memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dosen. “Para dosen ini harus terjamin kualitas hidupnya. Jika hak mereka yang telah dijamin undang-undang saja tidak dipenuhi, bagaimana mereka bisa hidup dengan tenang,” pungkasnya.

Persoalan tukin ASN dosen di Kemendiktiristek kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktiristek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyampaikan protes keras kepada pemerintah. Mereka menuntut pembayaran tukin yang belum dibayarkan selama lima tahun. Bahkan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dosen-dosen tersebut mengancam akan menggelar unjuk rasa dan mogok mengajar. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook