Haji Uma: Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa
THEACEHPOST.COM | Jakarta– Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti sejumlah permasalahan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan dana desa di Aceh serta daerah lainnya di Indonesia.
Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto, di Gedung DPD RI, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, kesejahteraan perangkat desa masih menjadi persoalan, ditambah dengan tumpang tindih aturan teknis tata kelola dana desa yang diterbitkan oleh berbagai kementerian terkait.
“Pemerintah harus serius dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur desa. Bagaimana kita bisa menuntut kinerja optimal jika hak mereka tidak terpenuhi?” ujar Haji Uma.
Ia menilai penghasilan tetap (siltap) aparatur desa memang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan karena pengaturannya diserahkan kepada peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwali).
“Di Aceh, misalnya, ada aparatur desa yang gajinya baru dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Bahkan, di beberapa daerah, pembayaran siltap tertunda hingga enam bulan. Ini tentu memengaruhi kesejahteraan mereka,” kata Haji Uma.
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya aplikasi administrasi yang harus dikerjakan oleh aparatur desa akibat aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih. Menurutnya, hal ini seharusnya bisa diintegrasikan agar tidak menghambat kinerja perangkat desa di lapangan.
Haji Uma berharap pemerintah segera mengevaluasi permasalahan tersebut agar tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan dana desa lebih optimal serta sesuai dengan tujuan yang diharapkan.