Haji Uma Desak MPU dan Polda Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Selebgram Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Selebgram Aceh, Mira Ulfa, menuai kontroversi setelah aksinya melantunkan ayat suci Al-Qur’an sambil memadukan musik “jedag-jedug” viral di media sosial. Video tersebut menuai kecaman luas karena dianggap sebagai pelecehan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Aceh, H. Sudirman, yang akrab disapa Haji Uma, merespons peristiwa tersebut dengan menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Haji Uma menilai tindakan selebgram tersebut sebagai bentuk penodaan agama yang tidak dapat ditoleransi. Ia mendesak aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas berdasarkan Pasal 156a KUHP.
“Kita telah menyurati pihak-pihak terkait agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Aksi ini telah mencoreng wajah Aceh sebagai daerah bersyariat Islam. Proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera,” tegas Haji Uma, dalam rilisnya yang diterima Kamis (16/1/2025).
Menurut Haji Uma, langkah tersebut diambil setelah menerima laporan dan aspirasi dari masyarakat yang merasa resah dan malu atas perbuatan Selebgram Aceh tersebut.
Meski Mira Ulfa telah menyampaikan permintaan maaf, Haji Uma menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
“Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda Aceh, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga nilai-nilai dan identitas keacehan dalam berperilaku di ruang publik maupun media sosial, sehingga citra Aceh sebagai daerah bersyariat Islam tidak ternoda oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab.