Gugatan Cerai Istri Dominasi Kasus Perceraian di MS Blangpidie 2024

Ilustrasi Perceraian. [Foto: iStock]

THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencatat 130 perkara perceraian sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 114 kasus diajukan oleh istri melalui cerai gugat, sementara 16 lainnya diajukan oleh suami melalui cerai talak.

banner 72x960

Ketua MS Blangpidie, Muhammad Nawawi, mengatakan jumlah perceraian pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 152 kasus.

“Alhamdulillah, angka perceraian terus menurun setiap tahun. Kami berharap aparat gampong, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah, dan pihak terkait lainnya dapat memberikan nasihat kepada pasangan agar rumah tangga tetap harmonis,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Muhammad Nawawi menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian di Abdya yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanya 91 kasus.

Salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 22 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus. Faktor ekonomi menjadi penyebab dalam 5 kasus.

Kemudian, masalah kesehatan atau cacat fisik pada salah satu pasangan menyebabkan 4 kasus. Perbuatan zina menjadi alasan dalam 2 kasus. Terakhir, salah satu pihak dihukum penjara, 1 kasus.

“Sebagian besar perceraian dipicu oleh masalah yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara suami dan istri,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari 130 perkara yang ditangani MS Blangpidie, sebanyak 12 pasangan berhasil rujuk melalui proses mediasi.

“Kami percaya dengan komunikasi yang baik dan dukungan dari berbagai pihak, perceraian dapat diminimalkan. Mediasi adalah langkah penting untuk menghindari perceraian yang sebenarnya masih bisa dicegah,” kata Nawawi. (Robby Sugara)

Komentar Facebook